Siswi SMP Bandar Lampung Diperkosa Guru, DPRD: Beri Hukuman Kebiri Kimia

Hukuman sebagai bentuk efek jera pada pelaku

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mendorong aparat penegak hukum memberi sanksi tegas terhadap oknum guru honorer Kota Bandar Lampung. Guru itu, tega memperkosa salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Deni mengatakan, sanksi tegas tersebut berupa hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual inisial HM (26). Tujuan hukuman ini diberikan untuk menekan hasrat seksual berlebih disertai rehabilitasi sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.

"Kami mendukung untuk kepolisian memberikan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku, sebagai tenaga pengajar perbuatannya sangat tidak manusiawi," ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Ahli Pers Lampung Soroti Ketum PPWI Bikin Gaduh Organisasi Pers

1. DPRD apresiasi sikap cepat dan tanggap kepolisian

Siswi SMP Bandar Lampung Diperkosa Guru, DPRD: Beri Hukuman Kebiri KimiaAnggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mendorong aparat penegak hukum memberi sanksi tegas terhadap pelaku pemerkosaan yaitu, oknum guru honorer Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Deni turut mengapresiasi sikap cepat dan tanggap pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampun. Itu lantaran bergerak guna menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Menurutnya, kejahatan serupa bila tidak cepat ditangani maka bukan tak mungkin, dapat meresahkan dan memberikan rasa kekhawatiran tersendiri pagi para wali murid atau orang tua.

"Kami apresiasi sikap tegas Polresta Bandar Lampung terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena itu menjadikan preseden buruk bagi para orang tua di Bandar Lampung," ucap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung tersebut.

2. Kepolisian berkomitmen akan menuntaskan kasus

Siswi SMP Bandar Lampung Diperkosa Guru, DPRD: Beri Hukuman Kebiri KimiaAnggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mendorong aparat penegak hukum memberi sanksi tegas terhadap pelaku pemerkosaan yaitu, oknum guru honorer Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menambahkan, pihaknya siap berkomitmen untuk menuntaskan kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi perempuan SMP tersebut.

"Kami pastikan untuk Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Sehingga memberikan rasa aman terhadap orang tua korban dan pihak-pihak lainnya," kata dia.

3. Awal mula pelaku memperkosa korban

Siswi SMP Bandar Lampung Diperkosa Guru, DPRD: Beri Hukuman Kebiri KimiaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, aksi bejat oknum guru honorer tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban DA (15), untuk datang ke sekolah menemuinya karena ada tugas belum terselesaikan. Namun setibanya korban di salah satu kelas justru mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

"Kejadian pencabulan ini terjadi di kelas, HM juga sempat merekam tindakan asusila sebelumnya telah dilakukan korban pada pelaku. Kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan melecehkan korban kembali," katanya.

Ancaman dimaksud tersebut yaitu, pelaku berniat akan menyebarkan video asusila korban, jika tidak mau menuruti kemauan bejat HM. "Video itu mau disebar, untuk menngeluarkan korban dari sekolah atau DO (drop out)," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Asusila, Guru Bandar Lampung Perkosa Siswi SMP

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya