Ancam Sebar Video Asusila, Guru Bandar Lampung Perkosa Siswi SMP

Sang guru ditangkap saat sedang mengajar di kelas

Bandar Lampung, IDN Times - Aparat Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung mengamankan guru honorer salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bandar Lampung, inisial HM (28). Pelaku ditangkap usai dilaporkan ke kepolisian akibat nekat mencabuli seorang siswinya.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, pihaknya menangkap pelaku HM saat sedang bekerja mengajar di sekolah setempat, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami langsung bergerak membekuk pelaku, ini usai salah satu pihak keluarga melaporkan tindak pidana menimpa korban masih berusia di bawah umur tersebut," ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus di Pringsewu Jualan Baju Keliling

1. Pelaku ancam korban dengan video asusila

Ancam Sebar Video Asusila, Guru Bandar Lampung Perkosa Siswi SMPAparat Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung mengamankan guru honorer salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bandar Lampung, inisial HM. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Atang menjelaskan, aksi bejat seorang guru honorer tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban DA (15), untuk datang ke sekolah menemuinya karena ada tugas belum terselesakan. Namun setibanya korban di salah satu kelas justru mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.

"Kejadian pencabulan ini terjadi di kelas, HM juga sempat merekam tindakan asusila sebelumnya telah dilakukan korban pada pelaku. Kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan melecehkan korban kembali," katanya.

Ancaman dimaksud yaitu, pelaku berniat akan menyebarkan video asusila korban, jika tidak mau menuruti kemauan bejat HM. "Video itu mau disebar katanya, untuk mengeluarkan korban dari sekolah atau DO (drop out)," sambung dia.

2. Barang bukti diamankan dari pakaian hingga uang tunai

Ancam Sebar Video Asusila, Guru Bandar Lampung Perkosa Siswi SMPAparat Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung mengamankan guru honorer salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Bandar Lampung, inisial HM. (IDN Times/Istimewa)

Kapolsek menjelaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana pencabulan seperti pakaian digunakan pelaku dan korban saat kejadian berlangsung, uang tunai Rp50 ribu, dan 1 unit handphone korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Atang menegaskan, HM akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sementara sudah kami amankan di Mapolsek Kedaton dan bakal terancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolsek.

3. Pelaku sudah dipecat sebagai tenaga pengajar honorer

Ancam Sebar Video Asusila, Guru Bandar Lampung Perkosa Siswi SMPIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu guru SMPN tempat pelaku mengajar turut membenarkan, bahwa HM merupakan tenaga pengajar honorer di sekolah setempat. Meski demikian, pelaku telah menerima sanksi pemberhentian kerja dari pihak sekolah.

"Bener dia (HM) guru honorer sini, tapi sudah kita sanksi pemecatan. Untuk proses lebih lanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian, keterangan detailnya bisa ditangani ke Dinas kota ya," tandas sumber IDN Times enggan disebutkan identitasnya tersebut.

Baca Juga: 1 Mobil dan 2 Motor Milik Warga di Bandar Lampung Terbakar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya