Ahli Pers Lampung Soroti Ketum PPWI Bikin Gaduh Organisasi Pers

Lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Ia mengatakan, kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya "wartawan" atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.

"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujarnya, Selasa (14/3/2022),

Harus berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers

Menurut Iskandar, pembenahan perusahan dan organisasi pers perlu dilakukan merujuk Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.

"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Mutilasi Bocah di Lampung Timur

Wartawan bisa pilih organisasi profesi resmi

Ahli Pers Lampung Soroti Ketum PPWI Bikin Gaduh Organisasi PersIlustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan, perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999," ungkapnya.

Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI); Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Anggota SMSI diminta tak memberitakan membuat gaduh

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan menyatakan, kepada seluruh jajaran SMSI yang ada di kabupaten/kota untuk tidak mengikuti serta melakukan tindakan atau pemberitaan yang membuat gaduh terkait terjadinya insiden di Polres Lampung Timur.

"Saat ini anggota SMSI berjumlah 180 media, dengan itu kami meminta untuk tidak ikut melakukan tindakan atau pemberitaan yang membuat gaduh dengan ikut serta memberitakan kejadian tersebut sehingga membuat suasana tidak kondusif," katanya. 

Dia melanjutkan, pihaknya meminta agar jajaran SMSI tidak ikut serta lantaran segala tindakan arogansi yang dilakukan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tidak patut di contoh.

"Segala sesuatu yang berkembang dil apangan kami juga minta agar dilaporkan kepada SMSI Lampung," kata Donny.

Alasan ketum PPWI ditangkap

Ahli Pers Lampung Soroti Ketum PPWI Bikin Gaduh Organisasi PersPolres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat. (IDN Times/Istimewa)

Diberitakan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat di Polda Lampung, Sabtu (12 /3/2022). Wilson ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.

Selain perusakan bunga, ia juga diduga telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian ia dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut

Baca Juga: Ketum PPWI Wilson Lalengke Tersangka Aksi Pengerusakan Papan Bunga

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya