Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Diduga Gandeng Pelaku Curanmor 

Pelaku hanya berperan sebagai penampung dan pemalsu surat

Bandar Lampung, IDN Times - Mapolresta Bandar Lampung masih terus mendalami sindikat dugaan pemalsuan dokumen kendaraan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, mengatakan, kuat dugaan sementara kasus yang menyeret AP (22), AJW (37), dan ZK (66) dalam melakukan pemalsuan dokumen tersebut bisa tetap mendistribusikan motor hasil curian dengan harga tinggi.

"Kami masih pendalaman. Kasusnya, dalam tahap perkembangan, ada atau tidaknya sindikat lain dibalik kasus ini," ujar Resky Maulana, Senin (15/3/2021).

1. Gandeng Polda Lampung dan memintai sejumlah keterangan ahli

Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Diduga Gandeng Pelaku Curanmor Mapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Resky menjelaskan, pengembangan perkara juga melibatkan Polda Lampung. Pihaknya terus berupaya mengumpulkan berkas perkara ketiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga telah memintai sejumlah keterangan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli dokumen surat kendaraan bermotor.

"Meski dalam perkembangan. Penyidik juga fokus melengkapi berkas perkara tiga pelaku, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Resky.

Baca Juga: Cara dan Biaya Bikin SIM Online di Polresta Bandar Lampung

2. Sindikat pemalsuan dokumen kendaraan diduga melakukan kerjasama dengan pelaku pencurian motor

Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Diduga Gandeng Pelaku Curanmor Sindikat pemalsu dokumen kendaraan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Di balik penangkapan ketiga tersangka, Resky mengungkapkan, pihaknya menduga dan mengidentifikasi, adanya kerja sama antara pelaku pencurian motor, dengan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan asal Lamtim tersebut.

Oleh karenanya, sudah dilakukan pengejaran terhadap jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini. "Hasil pendalaman, dari 10 motor yang sudah terjual. Kecuali tersangka AP, kedua pelaku kemarin perannya hanya menampung dan memalsukan surat kendaraan," imbuhnya. 

3. Terdapat barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax dan 15 BPKB serta 13 STNK palsu

Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Diduga Gandeng Pelaku Curanmor 

Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Mereka adalah AP (22) dan AJW (37), dua orang Buruh Harian asal Jalan Adisucipto, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, serta seorang Wiraswasta asal Dusun I, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lamtim yaitu, ZK (66).

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih Nopol B 4710 TTO dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Nmax tersebut, dengan nomor rangka MH3SG3110HK078202, serta nomor mesin G3E4E-0406122 atas nama Vicky Rahmasari.

Selain itu, turut disita 15 buku BPKB dan 13 lembar STNK palsu, dan sejumlah sparepart sepeda motor.

Baca Juga: Palsukan 15 BPKB dan 13 STNK Motor, Tiga Warga Lampung Diringkus 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya