Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Miras Ilegal Senilai Rp11 M

Penindakan terjadi di jalur perlintasan

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 16.054 botol minuman kerasa (Miras) ilegal. Pemusnahan belasan ribu sitaan barang milik negara (BMN) ini hasil penindakan periode Juli 2022 - Juli 2023.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bandar Lampung, Arif memaparkan, sebanyak 16.054 botol miras tersebut mengandung etil alkohol dari berbagai merek, dengan 1.087.4 liter di antaranya merupakan miras produk lokal.

"Selain belasan miras, kami juga memusnahkan lensa optical OSA spheric 195 picis, plastic sight glass 35 karton, dan 1 unit handphone 1 unit," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Keluarga Kenang Sosok Siswa SPN Kemiling, Advent: Sehat dan Penurut

1. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp11,8 miliar

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Miras Ilegal Senilai Rp11 MKegiatan pemusnahan Bea Cukai Bandar Lampung terhadap belasan ribu botol Miras. (IDN Times/Istimewa)

Diungkapkan Arif, hasil penyitaan belasan ribu miras tersebut diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp11.830.240.461.

Selain itu, Bea Cukai Bandar Lampung sepanjang 2023 dikatakan telah melaksanakan dua kali pemusnahan BMN yakni, hasil penindakan berupa rokok ilegal dan barang lain-lainnya.

"Ada sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar 46 miliar rupiah. Ini semuanya sudah kami musnahkan," bebernya.

2. Pemusnahan telah memperoleh persetujuan

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Miras Ilegal Senilai Rp11 MKegiatan pemusnahan Bea Cukai Bandar Lampung terhadap belasan ribu botol Miras. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Arif, seluruh barang-barang melanggar ketentuan perundang-undangan bidang kepabeanan dan cukai tersebut telah ditetapkan menjadi BMN hasil penindakan disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan pemusnahan dimaksud, belasan ribu botol miras ini dipecahkan atau dihancurkan dengan alat berat berupa truk roller di lapangan parkir.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kemenkeu One, dan instansi lain di wilayah Provinsi Lampung," kata dia.

3. Kebanyakan penindakan terjadi di jalur perlintasan

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Miras Ilegal Senilai Rp11 MKegiatan pemusnahan Bea Cukai Bandar Lampung terhadap belasan ribu botol Miras. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie menambahkan, barang sitaan tersebut banyak ditemukan pada jalur perlintasan. Misal di Pelabuhan Bakauheni hingga tol laut di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

"Sejauh ini barang-barang sudah berhasil disita, yang paling banyak ditemukan itu pada jalur perlintasan," tandasnya.

Baca Juga: Limbah Aspal Kembali Cemari Pantai, Gubernur Lampung akan Lapor Jokowi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya