Nyaleg DPR, Pemprov Lampung Belum Terima Pengunduran Diri Wagub Nunik

Surat tertulis baru ditujukan ke pemerintah pusat

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima pengajuan pengunduran diri tertulis Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik. Nunik mengajukan pengunduruan diri pascamasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPR RI Dapil Lampung II.

Plh Kadiskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, pengajuan pengunduran diri wagub baru ditujukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini, DPR dan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau penyampaian secara langsung belum kepada kita. Biasanya, seperti yang sudah disampaikan beliau (Wagub Nunik) mengirim surat ke Presiden melalui Kemendagri dan sudah juga diantar langsung ke DPR," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Profil Nunik, Pilih Mundur dari Wagub Lampung demi Nyaleg 2024 

1. Bentuk hak preogratif Nunik

Nyaleg DPR, Pemprov Lampung Belum Terima Pengunduran Diri Wagub NunikKantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dikatakan Saefullah, langkah Nunik tersebut merupakan hak prerogatif dirinya sebagai perorangan selaku pejabat eksekutif, wakil gubernur Lampung.

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan bila mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).

"Jadi itu hak preogratif beliau sebagai perorangan sebagai kepala daerah, sebab sudah sesuai peraturannya seperti itu," pungkasnya.

2. Nunik masih bekerja sebagai Wagub Lampung

Nyaleg DPR, Pemprov Lampung Belum Terima Pengunduran Diri Wagub NunikWakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Dok Pemprov Lampung).

Seiring menunggu pengesahan surat pengunduran diri tersebut dari pemerintah pusat, Saefullah mengatakan, Nunik hingga detik ini masih berstatus dan bertanggungjawab selaku Wagub Lampung. Oleh karenanya, ia pun masih aktif bekerja sebagai orang nomor dua di Provinsi Lampung.

"Kalau hubungan dengan KPU, masih sebatas DCS bisa (menjabat). Selama belum ditandatangani ataupun disahkan pengunduran dirinya maka tetap bekerja beliau sampai surat disetujui, baru dianggap sah mengundurkan diri dari jabatan tersebut," katanya.

Maka dari itu, ia menambahkan belum ada kekosongan jabatan pada posisi wakil gubernur Lampung. "Iya, jadi tidak tiba-tiba mengundurkan diri, lalu langsung meninggalkan jabatannya. Beliau masih bekerja," sambung Saefullah.

3. Masa jabatan Nunik sejatinya berakhir per 1 Desember 2023

Nyaleg DPR, Pemprov Lampung Belum Terima Pengunduran Diri Wagub NunikPotret pelantikan Gubernur-Wagub Lampung, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim oleh Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo. (Dok. Pemprov Lampung).

Ihwal akhir masa jabatan Gubernur-Wagub Arinal-Nunik, Saefullah menyampaikan, sebagaimana telah resmi disampaikan Kemendagri, keduanya baru akan mengakhiri masa kepemimpinan pada 1 Desember 2023.

"Sama dengan pak Gub, 1 Desember nanti (sejatinya akhir masa jabatan Wagub Nunik), tapi yang pengesahan pengunduran bu Wagub jelas kemungkinan tidak melewati waktu penetapan DCT (daftar calon tetap) di KPU," tandasnya.

Baca Juga: Wagub Lampung dan Suami Serta 2 Adik Kompak Caleg PKB, Ini Kata Nunik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya