Raup Rp20 Juta per Kilo, Dua Bandar Sabu Lampung Diciduk Polisi

Sabu dikirim dari bandar besar di Aceh

Bandar Lampung, IDN Times - Dua bandar sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Dari hasil pengakuan keduanya, mereka mengaku mendulang keuntungan Rp20 juta tiap kali berhasil menjual sabu per kilogramnya (Kg).

Dua tersangka merupakan warga Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian ini masing-masing mengaku kepada polisi sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali di Kota Bandar Lampung.

"J sudah menjual sabu dua kali dengan total 50 gram, B juga dua kali dengan rincian 1,7 dan 1,6 kilo sabu. Per kilo mereka mendapat 20 juta, jadi kurang lebih sudah 50 juta keuntungan yang mereka dapatkan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, dihadapan awak media, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Motor Pemred Media Online dan Calon Ketua PWI Lampung Dicuri di Rumah

1. Total sabu diamankan 1,02 Kg

Raup Rp20 Juta per Kilo, Dua Bandar Sabu Lampung Diciduk PolisiDua bandar sabu-sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Ino melanjutkan pihaknya berhasil mengamankan total 1,02 Kg sabu-sabu. Itu masing-masing dari tangan B 20 gram dan J 1.000 gram dikemas dalam 13 plastik klip ukuran sedang.

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital besar, satu timbangan kecil, satu pak plastik klip, dan satu tas ransel warna hitam.

"Kalau dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Tapi tentu kasus ini tidak berhenti sampai di sini, kita akan mintai keterangan para tersangka lebih lanjut," ungkap Kapolresta.

2. Sabu dikirim dari bandar besar di Aceh

Raup Rp20 Juta per Kilo, Dua Bandar Sabu Lampung Diciduk PolisiDua bandar sabu-sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk hasil pemeriksaan sementara, Ino menyebut seluruh barang haram ini didapatkan kedua tersangka dari Provinsi Aceh, yang dikirim oleh seorang bandar besar berinisial J.

Sabu-sabu tersebut dikemas dengan tas ransel dan dikirim dari Aceh menuju Lampung melalui jalur darat, untuk nantinya diterima oleh R di Terminal Rajabasa.

"Tersangka J dan R saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan, keduanya juga telah kita tetap masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Ino.

3. Terancam pidana mati atau penjara seumur hidup

Raup Rp20 Juta per Kilo, Dua Bandar Sabu Lampung Diciduk PolisiDua bandar sabu-sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan tersangka B dan J, kepolisian bakal menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Ino.

Selain itu, Kapolresta juga ikut mengimbau kepada setiap masyarakat Kota Bandar Lampung bagi yang mengatahui, melihat, dan mendengar peredaran gelap narkotik segera melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Menjaga Bandar Lampung bersih dari narkoba adalah tugas kita bersama. Seperti dalam kasus ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 9.180 jiwa dari bahaya narkoba," tandas Ino.

Baca Juga: KPK Beber Hasil Pemeriksaan Syamsi Roli, Sekretaris DPRD Lamteng

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya