Ratusan Kayu Sonokeling Ilegal Disita Tim Gabungan, Ini Kata Polda Lampung

Penyitaan dilakukan di area hutan kawasan Pringsewu

Pringsewu, IDN Times - Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Badan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera, Pom TNI AD, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyita ratusan batang kayu jenis Sonokeling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, mengatakan penindakan ilegal logging jenis gg itu, dilakukan di Desa Sumber Dadi, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Senin lalu. 

"Jadi kayu-kayu ini kita amankan setelah disimpan di gudang bekas penggilingan padi," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

1. Asal kayu diduga dari hutan kawasan

Ratusan Kayu Sonokeling Ilegal Disita Tim Gabungan, Ini Kata Polda Lampung

Siboro mengungkapkan, dugaan sementara kayu-kayu tersebut berasal dari hutan kawasan. Di lokasi penggerebekan, ratusan potong kayu sonokeling ini ditemukan di dalam dan sekitar luar gudang penyimpanan milik saudara YT.

Lanjutnya, kayu-kayu ini sudah dibentuk berupa balok dengan rata-rata ukuran panjang sekitar 2 meter dan berdiameter 15-30 cm.

"Yang jelas jumlahnya hampir ratusan, kalau untuk pastinya itu bakal dihitung oleh pihak kehutanan," ucap Siboro.

Baca Juga: Gubernur Lampung Ajak Kapolda Dukung Layanan Pajak Desa Smart Village

2. Tim Gabungan menyita alat bukti mulai dari alat-alat operasional hingga truk pengangkut kayu

Ratusan Kayu Sonokeling Ilegal Disita Tim Gabungan, Ini Kata Polda LampungKayu Ilegal (IDN Timss/Istimewa)

Selain ratusan kayu Sonokeling, Siboro menjelaskan, tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Rinciannya, satu unit mesin gergaji pita, satu unit chainsaw merk newest, satu bar chainsaw, dua rantai chainsaw, satu unit gerinda, dan satu unit mesin sugu tangan RYU.

"Selain itu kita juga mendapatkan satu buah sekop, empat belas buah pita gergaji, satu unit mesin potong RYU, dan enam unit truk pengangkut kayu," papar Siboro.

3. Lima orang pekerja gudang diminta keterangan

Ratusan Kayu Sonokeling Ilegal Disita Tim Gabungan, Ini Kata Polda LampungLokasi penyimpanan kayu (IDN Timss/Istimewa)

Siboro mengungkapkan, saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan. Selain itu, demi kelancaran pemerintah Tim Gabungan telah membawa ratusan kayu Sonokeling, alat-alat, dan sejumlah unit kendaraan operasional.

"Kita sudah membawa dan memeriksa lima orang sebagai pekerja gudang kayu tersebut, untuk dimintai keterangan," tandas Siboro.

Baca Juga: Fakta-fakta Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polda Lampung dan Polres

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya