Pria Lampung Utara Nekat Eksibisionis, Incar Siswi sedang Kongko

Korban siswi perempuan yayasan

Lampung Utara, IDN Times - Pria paruh baya acap kali melakukan aksi eksibisionis alias mempertontonkan alat kelamin di hadapan para siswi sebuah yayasan di Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku inisial BS (50), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu kini akhirnya mendekam di Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya, pelakunya BS telah kita amankan di Rutan Mapolres," ujar Kasatreskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun

1. Melancarkan aksi di hadapan anak perempuan tengah berkumpul

Pria Lampung Utara Nekat Eksibisionis, Incar Siswi sedang Kongkoilustrasi pelaku eksibisionisme, orang yang gemar memamerkan alat kelaminnya di kepada khalayak umum (unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions)

Eko melanjutkan, perbuatan pelaku itu terungkap, setelah salah satu orang tua korban LN (36) melaporkan aksi BS awal pekan ini. Menurutnya, laporan itu dikarenakan takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terhadap sejumlah siswi yayasan hingga anak-anak perempuan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku melancarkan aksinya,berjalan kaki tiba-tiba menghampiri para anak-anak perempuan yayasan tengah berkumpul.

"Di saat itu, BS berhenti, lalu kemudian membuka lesreting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi tersebut," ungkap Kasatreskrim.

2. Termotivasi untuk melampiaskan sahwat

Pria Lampung Utara Nekat Eksibisionis, Incar Siswi sedang KongkoIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan tim penyidik kepolisian, Eko menyampaikan, pelaku BS melakukan hal itu dikarenakan hanya termotivasi ingin melampiaskan sahwat kelakiannya di hadapan para remaja anak perempuan untuk onani.

Tekait penangkapan, pelaku berhasil diamankan Jalan Lintas hendak menuju Lempasing, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres," imbuh Kasatreskrim.

3. Terancam penjara 10 tahun

Pria Lampung Utara Nekat Eksibisionis, Incar Siswi sedang KongkoIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan dengan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi turut menyita barang bukti tindak pidana asusila berupa pakaian hingga rekaman video aksi eksibisionis BS.

"Terhadap terduga pelaku BS dapat dijerat pasal primer 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan 10 tahun," tandas Eko.

Baca Juga: Kejati Lampung Bongkar Program Renovasi Rumah Fiktif di Pemkab Lampura

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya