Polresta Bandar Lampung Pecat Sebanyak 8 Personel 'Nakal' di 2021

Kasus curanmor paling menonjol dengan 329 kasus

Bandra Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 8 anggota Polri 'nakal' di sepanjang 2021. Catatan itu jauh meningkatkan dibandingkan tahun lalu. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto mengatakan, keputusan pemecatan tersebut merupakan buntut tindakan masing-masing anggota didapati melanggar Kode Etik Polri dengan berbagai macam kategori pelanggaran. Itu mulai dari keterlibatan aksi pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.

"Kalau di 2020 personel di PTDH ada 2 orang, sedangkan 2021 ada sebanyak 8 orang. Artinya, ada kenaikan secara kuantitas, ini sesuai instruksi Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas tiap anggota bermasalah," katanya. 

Baca Juga: Cara Pemkot Bandar Lampung Latih Kreativitas IKM Bandar Lampung

1. Terdapat 329 laporan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor

Polresta Bandar Lampung Pecat Sebanyak 8 Personel 'Nakal' di 2021Polresta Bandar Lampung menerima laporan tindak pidana kriminalitas mencapai 2.523 kasus dan 1.646 perkara di antaranya berhasil diselesaikan di sepanjang 2021. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penyampaian itu, Ino juga menerangkan, laporan tindak pidana kriminalitas di Kapolresta mencapai 2.523 kasus dan 1.646 perkara di antaranya berhasil terselesaikan di sepanjang 2021. Dari catatan tersebut, kasus pencuri kendaraan motor (curanmor) merupakan paling menonjol yaitu, 329 kasus.

Ino mengatakan, laporan aksi kriminalitas tersebut menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya 2020 yaitu, dari 3.046 kasus dengan hanya total penyelesaian 1.301 perkara.

"Tahun 2021, kejahatan di Bandar Lampung menurun 16,8 persen, dengan penyelesaian naik 22 persen. Di mana kasus curanmor masih menjadi paling menonjol," ujar Ino, saat menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2021 di Kapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021).

2. Kapolres sebut curanmor turun hampir 43 persen

Polresta Bandar Lampung Pecat Sebanyak 8 Personel 'Nakal' di 2021Ilustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski kasus curanmor masih menjadi paling terdepan dalam kategori tindak pidana C3, Ino mengungkapkan, tindak kejahatan tersebut justru menurun. Pasalnya, pihak kepolisian hanya mendapati 329 laporan di 2021 sedangkan pada 2020 terdapat 553 aduan.

"Curanmor turun hampir 43 persen dengan tingkat penyelesaian kasus juga mengalami kenaikan di tahun ini," katanya.

Sementara untuk kasus menonjol lainnya yaitu, pencurian dengan pemberatan di 2021. Mapolresta mendapati 207 kasus, ini menurun dari 326 kasus pada 2020. "Penurunan ini mencapai 159 kasus," lanjut dia. 

2. Sebanyak 36 kasus pencurian dengan kekerasan diselesaikan di 2021

Polresta Bandar Lampung Pecat Sebanyak 8 Personel 'Nakal' di 2021Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Lalu dikategori kasus pencurian dengan kekerasan di 2021, Ino menyebut Polresta menerima laporan kepolisian sebanyak 66 kasus, dengan total penyelesaian 36 kasus.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah kasus curas (pencurian dengan kekerasan) tahun 2021 di Bandar Lampung turun mencapai 16,4 persen. Dimana curas 2020 tercatat ada 79 kasus, dengan penyelesaian 36 kasus," terang dia.

Baca Juga: Lampung Selatan Didaulat Tuan Rumah Liga 3 Indonesia Zona Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya