Polisi Ungkap Jual Beli Benih Lobster Rp1,3 Miliar di Pesisir Barat

Barang bukti 6.610 benih lobster disita polisi

Pesisir Barat, IDN Times - Petugas Polres Pesisir Barat mengagalkan upaya penjualan benih bening lobster hasil ilegal fishing sebanyak 6.610 ekor. Aksi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan atas informasi praktik usaha perikanan yang tak berizin, atau penangkapan dan pengeluaran benih bening lobster di wilayah hukum setempat.

"Sudah kami amankan sebanyak 6.610 ekor benih bening lobster ilegal, dengan total kerugian negara akibat penjulan mencapai 1,3 milar," ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Rekomendasi 15 Makanan Khas Lampung Paling Enak dan Digemari

1. Pengembangan informasi praktik jual beli benih lobster ilegal

Polisi Ungkap Jual Beli Benih Lobster Rp1,3 Miliar di Pesisir BaratPenampakan ribuan benih bening lobster hasil ungkap kasus Polres Pesisir Barat. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Alsyahendra mengungkapkan, pihaknya melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat segera melaksanakan penyelidikan. Didapati bakal praktik jual beli benih lobster ilegal di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tim mendapat informasi pengemudi kendaraan Xenia inisial D akan melaksanakan perdagangan benih bening lobster menggunakan kendaraan tersebut," ucapnya.

Ia melanjutkan, tim melakukan mengejaran dan mendapatkan terduga pelaku D bersama dua rekan pria di lokasi kejadian.

"Saat proses penangkapan di TKP, tim berhasil tidak mendapatkan barang bukti dimaksud," sambung kapolres.

2. Ribuan benih lobster disimpan dalam boks di rumah pelaku

Polisi Ungkap Jual Beli Benih Lobster Rp1,3 Miliar di Pesisir BaratFoto benih lobster (ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd)

Alsyahendra melanjutkan, kepolisian kemudian terus bergerak menuju rumah D dan didapati satu buah boks terbungkus plastik hitam di kamar rumah pelaku.

"Setelah kami cek, pelaku D mengakui boks berisi benih bening lobster itu berjumlah 6.610 ekor," ungkap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung tersebut.

3. Terancam penjara 8 tahun

Mendapati temuan itu, Alsyahendra menambahkan, pelaku bersama barang bukti ribuan benih lobster tersebut langsung dibawa ke Mapolres setempat, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Penjualan benih lobster secara ilegal merupakan tindak pidana kejahatan, karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP. Ancamannya, maksimal 8 tahun penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar Lampung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya