Polisi Tetapkan 1 Tersangka Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra

Berperan pasang dan pengadaan lift

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang tersangka insiden lift jatuh di lingkungan Sekolah Az Zahra. Peristiwa nahas tersebut merenggut 7 pekerja meninggal dunia dan 2 korban selamat mengalami luka-luka parah.

Tersangka Rahmat warga Kota Bandar Lampung. Ia berperan aktif memasang dan mengadakan lift tempat jatuhnya para korban pekerja proyek renovasi lantai 5 dan 6 pada gedung SD Az Zahra.

"Kami menetapkan tersangka kepada saudara Rahmat bin Rahmin, yang saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra memimpin konferensi pers, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Polisi Isyaratkan Penetapan Tersangka Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra

1. Polisi pastikan lift tidak sesuai standar angkut barang maupun penumpang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az ZahraSatreskrim Polresta Bandar Lampung tetapkan Rahmat sebagai tersangka insiden lift jatuh di Sekolah Az Zahra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan Dennis, penetapan status tersangka terhadap Rahmat itu, menyusul serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memintai keterangan ahli.

Alhasil, dugaan perbuatan tersangka Rahmat mengakibatkan kelalaian hingga mengakibatkan 9 korban mengalami kecelakaan yang 7 korban di antaranya meninggal dunia.

"Hasil kelalaian ahli Labfor Palembang dan ahli daya angkat ITERA, tersangka menyebabkan technical eror oleh tersangka tidak sesuai standar operasi, kompetisi, dan standar Indonesia. Lift itu disimpulkan tidak layak sebagai daya angkat barang maupun orang," tegasnya.

2. Tersangka turut berperan menginstalasi lift

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az ZahraSatreskrim Polresta Bandar Lampung tetapkan Rahmat sebagai tersangka insiden lift jatuh di Sekolah Az Zahra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut tersangka Rahmat juga berperan menginstalasi atau memasang lift barang tersebut. Tujuannya, guna menunjang pengerjaan bangunan pada gedung.

Dennis mengungkapkan, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangani perkara secara objektif, itu dibantu ahli Labfor Polda Lampung dan dengan menganalisa dari temuan barang bukti hingga kajian para ahli.

"Dari sini, masih akan kita kembangkan apakah ada peran aktif terduga pelaku lainnya, hingga dalam peraturan maupun pertanggungjawaban yang ada," pungkas dia.

3. Diancam pidana 6 tahun penjara

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az ZahraSatreskrim Polresta Bandar Lampung tetapkan Rahmat sebagai tersangka insiden lift jatuh di Sekolah Az Zahra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring penetapan tersangka ini, Dennis menyampaikan, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 motor mesin, 1 pengait, dan beberapa klaim, serta sejumlah kelengkapan dikaji Ahli Teknik Daya Angkut dan Angkat ITERA dan Labfor Polda Palembang.

Atas penetapan ini, tersangka Rahmat dijerat Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Jo. Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 Jo. Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"Kami tegaskan, tersangka Rahmat diancam hukuman maksimal pidana 6 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim

Baca Juga: Dosen ITERA Bentuk Tim Investigasi Kecelakaan Lift Sekolah Az Zahra

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya