Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Modus Palsukan Identitas

Barang bukti Mitsubishi Pajero Sport hingga Toyota Innova

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap kawanan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. Sindikat tersebut melancarkan aksi bermodus memalsukan identitas KTP dan KK untuk meyakinkan korbannya.

Kawanan pelaku tindak pidana ditangkap polisi masing-masing inisial IL (26), RZ (29) YZ (22), AG (24) warga Kota Bandar Lampung dan ZK (21) warga Kota Metro. Mereka ditangkap berikut barang bukti utama yaitu, empat unit kendaraan roda empat alias mobil rental.

"Pengungkapan kasus jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental ini merupakan sindikat. Karena memang perbuatan terjadi berkali-kali melibatkan orang berbeda-beda dengan berbagai peran," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, dihadapan awak media, Selasa (22/3/2022).

1. Aksi pelaku rapih

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Modus Palsukan IdentitasUnit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk kawanan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain kelima pelaku telah ditangkap, Devi menyebut, pihaknya kini masih memburu satu tersangka lainnya inisial EG, yang sebelumnya juga telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, keenam tersangka melancarkan aksi penipuan dan penggelapan tergolong sangat rapih. Itu dengan modus menyiasati identitas KTP dan KK palsu serta menyewa sebuah rumah kontrakan guna meyakinkan para korban untuk melepaskan kunci kendaraan mobil rental.

"Usai mendapat kunci kendaraan tersangka berpura-pura intens berkomunikasi dengan korban 2 sampai 3 hari, sebelum akhirnya menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh pemilik mobil rental," imbuh Kasatreskrim.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu 529 Gram di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

2. Peran tersangka mulai membuat identitas palsu hingga menjual mobil rental

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Modus Palsukan IdentitasUnit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk kawanan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Devi menjelaskan, kelima tersangka berhasil ditangkap kepolisian memiliki peranan masing-masing. Pelaku ZK, bertugas membuat KTP dan KK palsu dan menerima uang hasil penjualan mobil.

Sementara IL dan ketiga pelaku lainnya, berperan mencari rumah kontrakan, menyewa mobil rental, memasang iklan jual mobil di medsos, bernegosiasi dengan calon pembeli, hingga menerima uang hasil penjualan mobil.

"Sama halnya dengan tersangka EG, telah ditetapkan sebagai buronan yang melakukan transaksi jual mobil, pemilik modal untuk kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi jual mobil, hingga menerima uang penjualan mobil," terang Kasatreskrim.

3. Salah satu barang bukti Mitsubishi Pajero Sport

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Modus Palsukan IdentitasUnit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk kawanan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Devi turut menyampaikan, pengungkapan kasus ini mula berdasarkan laporan polisi 26 Februari 2022. Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung menyelidiki pelaku dan mencari keberadaan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, warna hitam nopol D 1898 AEZ.

Merujuk informasi didapat, mobil telah dijual para pelaku di wilayah Sumatera Selatan. Lalu dilakukan pengejaran dan tepat di 1 Maret 2022 mobil tersebut berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

"Anggota kami pertama kali menangkap tersangka pertama IL pada 8 Maret 2022, saat hendak bertransaksi mobil rental lainnya di Bandar Lampung. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lain insial RZ, ZK, YZ, dan AG ditempat berbeda," katanya.

Bersamaan dengan kelima pelaku, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit mobil sudah dijual tersangka, serta KTP palsu, dan KK palsu. "Ada juga ID card palsu dan sejumlah ATM yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban," lanjut Devi.

4. Para tersangka dijerat pasal berlapis

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Modus Palsukan IdentitasUnit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk kawanan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski mengaku baru tiga bulan terakhir melancarkan kejahatan tersebut, Kasatreskrim menuturkan, tidak menutup kemungkinan itu hanya sebatas pengakuan semata dan masih akan mendalami kasus lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Devi menegaskan kelima tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung sejak pertama kali ditangkap pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga akan dipersangkakan pasal berlapis.

Menurutnya, jerat hukum tersebut yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan KTP dan KK. "Ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara," tandas dia

Baca Juga: Siswi SMP Bandar Lampung Diperkosa Guru, DPRD: Beri Hukuman Kebiri Kimia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya