2 Pengedar Sabu 529 Gram di Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

Sabu berasal dari Aceh dikirim via mobil pikap

Bandar lampung, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 529 gram melibatkan 2 tersangka. Narkotika golongan I itu diduga merupakan kiriman asal Provinsi Aceh.

Kedua pengedar tersebut masing-masing insial M dan AA, warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap polisi di Jalan Pulau Baru, Way Halim Permai, Sukarame, Bandar Lampung, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dari informasi kami dapatkan, bahwa barang ini (sabu) didapatkan dari Aceh. Rencananya, ini akan mereka pecah kembali untuk diedarkan dengan besaran per 50 gram," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dihadapan awak media, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Rugi Rp200 Juta, Nasabah Perusahaan Pialang di Lampung Lapor Polisi 

1. Kedua tersangka kirim sabu menggunakan mobil pikap

2 Pengedar Sabu 529 Gram di Bandar Lampung Terancam Hukuman MatiTim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 529 gram melibatkan 2 tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Gigih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula informasi diterima pihaknya dari masyarakat, di sekitar Jalan Pulau Buru, Sukarame akan ada mobil pikap bakal melintas digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyelidiki untuk memastikan kebenaran. Sesuai informasi, petugas menyambangi lokasi dan mengidentifikasi mobil mengangkut narkotika tersebut, Minggu (27/2/2022).

"Dari hasil pemeriksaan kendaraan benar saja, kami menemukan barang bukti bungkusan plastik teh warna hijau berisikan sabu-sabu 529 gram dan turut mengamankan dua orang di dalam mobil, M dan AA," kata Gigih.

2. Telah melancarkan aksi serupa beberapa kali

2 Pengedar Sabu 529 Gram di Bandar Lampung Terancam Hukuman MatiTim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 529 gram melibatkan 2 tersangka. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain mengamankan pelaku dan sabu-sabu 529 gram, Gigih menyampaikan, petugas mendapati barang bukti lainnya yaitu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit mobil pikap didugana kedua tersangka mengakut barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka dipastikan bukan seorang residivis, meski demikian M dan AA mengakui telah melancarkan aksi serupa beberapa kali sejak beberapa tahun kebelakang.

"Kalau ditotalkan rupiah barang haram ini kurang lebih senilai 500 juta dan tentu kami masih akan mendalami kasus ini, guna mengungkap kelompok jaringan lainnya," terang dia.

3. Terancam hukuman pidana mati

2 Pengedar Sabu 529 Gram di Bandar Lampung Terancam Hukuman MatiGoogle

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gigih menegaskan kedua tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Kasus ini sudah kami naikkan ke tingkat sidik dan kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak pertama kali tertangkap," tandas mantan Kapolsek Natar tersebut.

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu bersama Teman, Sipir Rutan Lampung Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya