Polisi akan Panggil Kabid BKD Lampung Diduga Pukuli Alumni IPDN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengonfirmasi terlapor kasus penganiayaan korban lima alumni IPDN di lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung inisal DRZ. Terlapor diketahui menjabat Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, laporan kepolisian itu dilayangkan pelapor Benny MS merupakan orang tua salah satu korban Achmad Farhan, dengan persangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat.
"Iya, Inisial terlapor DRZ yang dilaporkan oleh pelapor yang memiliki jabatan sebagai Kabid," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Fakta Baru 5 Alumni IPDN Dianiaya di BKD Lampung, Korban Perploncoan?
1. Terlapor DRZ diduga aktif menganiaya kelima korban
Berdasarkan laporan tersebut, Dennis mengungkapkan, terlapor DRZ diduga aktif menganiaya kelima korban. Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan dugaan tersebut dan masih akan memanggil sang kabid.
"Kami akan mendalami terhadap laporan dan peristiwa pidana yang dilaporkan, sementara yang dilaporkan satu orang dari laporan pelapor," ungkap dia.
2. Penanganan perkara secara objektif dan prosedural
Dikatakan Dennis, kronologi laporan dugaan penganiayaan tersebut masih sebatas kesaksian dari orang tua korban dirawat di rumah sakit. Oleh karenanya, penyidik masih menunggu kesehatan Achmad Farhan, guna menggali keterangan lebih lanjut.
"Korban masih dilakukan perawatan, kalau dari keterangan pelapor, korban ini telah dianiaya oleh terlapor DRZ dengan cara dipukul pada bagian dada berkali-kali, hingga harus menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek," katanya.
Meski demikian, ia meyakini akan memproses penanganan secara objektif dan prosedural. "Kita akan menyampaikan fakta-faktanya sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti ditemukan di TKP," tambah dia.
3. Jadwalkan pemanggilan terhadap kabid DRZ dan pihak-pihak terkait
Dennis menambahkan, pihaknya telah mengerahkan penyidik hingga Tim Inafis Polresta Bandar Lampung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk mengumpulkan saksi-saksi digunakan mendalami proses.
Selain itu, polisi juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kabid DRS, untuk dimintai keterangan atas peristiwa mempersangkakan dirinya tersebut.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi yang terkumpul, termasuk siapa yang berperan, dan para pihak-pihak mengetahui kejadian itu. Kita akan melakukan pemanggilan," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Duh! Kabid BKD Lampung Diduga Pelaku Pemukulan 5 Alumni IPDN