Polda Lampung Gerebek 2 Gudang BBM Oplosan 8,9 Ton, Operasi Sejak 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek praktik pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM). Polisi menggerebek 2 gudang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (24/8/2023).
Pengungkapan kasus mengamankan seorang tersangka inisial W, warga Kabupaten Lampung Selatan. Ia disebut berperan sebagai pemillik sekaligus pengelolaan 2 gudang tersebut.
"Iya, pelaku satu orang inisial W dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo kepada IDN Times, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Terpidana Korupsi Eks Bupati Mesuji Khamami Hirup Udara Bebas
1. Sita BBM oplosan 8,9 ton
Dikatakan Donny, pihaknya menyelidiki laporan masyarakat terkait keberadaan 2 gudang terletak di Kecamatan Sidomulyo. Tempat ini diduga menjadi lokasi melakukan praktik ilegal mengoplos alias memalsukan BBM.
Hasilnya, polisi menyelidiki kebenaran informasi itu langsung menggerebek kedua gudang dan langsung mengamankan pria inisial W, selaku pengelola dan pemilik praktik ilegal tersebut.
"Bersamaan dengan tersangka, kami turut berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM oplosan total sekitar 8,9 ton, 2 unit sepeda motor Honda Mega Pro dan Supra Fit," ungkap Donny.
2. Praktik pengoplosan BBM sejak Juli 2022
Berdasarkan pemeriksaan petugas, Donny membeberkan, tersangka W mulanya menimbun BBM diperoleh dari SPBU. Lalu dioplos alias dipalsukan dengan cara dicampurkan zat kimia pewarna textille.
"Dari pemeriksaan kami, tersangka sudah melakukan praktik ini sejak Juli 2022," ujar Dirreskrimsus.
3. Diancam penjara 6 tahun
Donny menegaskan, tersangka W kini telah diamankan Rutan Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, ia akan dijerat Pasal 54 Jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka W diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," tegas eks Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
Baca Juga: Air Lindi Hantui Warga TPA Bakung, DLH Janji Perbaiki Gorong-gorong