Perkara Pencurian Sawit Viral di Way Kanan Masuk Tahap I Kejaksaan 

Tersangka dijerat Pasal 170 dan 187

Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan resmi melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara yaitu, Berkas Perkara Nomor: BP/12/II/2022/Reskrim, dan Berkas Perkara Nomor: BP/13/II/2022/Reskrim.

"Benar, Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah melimpahkan tahap I kasus tindak pidana Curat di PT AKG Bahuga," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perkara Pencurian Sawit PT AKG Way Kanan

1. Berkas perkara menunggu hasil pengecekan kejaksaan

Perkara Pencurian Sawit Viral di Way Kanan Masuk Tahap I Kejaksaan Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna, Pandra menyebutkan, pascapelimpahan itu kepolisian akan menunggu hasil pengecekan dari kejaksaan setempat. Baru kemudian dapat ditentukan, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau belum.

Namun bila nanti sudah dinyatakan lengkap, maha pihak penyidik akan langsung melaksanakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

"Tujuan pelimpahan ini, tidak lain untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak terlibat dalam kasus dan, tersangka dapar segera diadili di meja persidangan," ungkap Kabidhumas.

2. Tersangka dijerat Pasal 170 dan 187

Perkara Pencurian Sawit Viral di Way Kanan Masuk Tahap I Kejaksaan Konferensi pers penetapan tersangka pencurian kelapa sawit di PT AKG Bahuga, Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Lebih lanjut dijelaskan Pandra, pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu yakni, 14 hari dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap. Maka otomatis, penyidik mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tahap II.

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diketahui dijerat Pasal 170 dan 187 kasus pengrusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam Proses. "Jelas kasus ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

3. Polisi tetapkan 4 tersangka

Perkara Pencurian Sawit Viral di Way Kanan Masuk Tahap I Kejaksaan Seorang pria meninggal dunia terkena timah panas aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga. (Dok. Polres Way Kanan).

Dalam proses penanganan perkataan, Polres Way Kanan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit berujung aksi pembakaran massa tersebut. Salah satu tersangka, korban penembakan polisi yaitu, Ansori (32) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga.

Ansori diketahui mendapatkan tindakan represif petugas, karena disebut-sebut memberikan perlawanan dan hendak melarikan diri dari petugas pengamanan PT AKG dari Polda Lampung.

"Kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19), warga domisili di Kampung Bumi AAgun, Bahuga, dan HK alias Atek (28) domisil di Kampung Tulang Bawang. Keduanya sudah di lakukan penahanan di Mapolres. Lalu satu tersangka lain BH masih dalam pengejaran petugas," tandas Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.

Baca Juga: Keluarga Terduga Pencuri Sawit di Way Kanan Lapor ke Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya