Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santri

Masuk DPO polisi, lakukan pencabulan 6 santri di bawah umur

Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus resmi menetapkan pria berinisial RH, oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kelumbayan sebagai tersangka. Itu menyusul telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara laporan dugaan pencabulan.

"Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap sang oknum berinisial RH," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Baca Juga: Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus 

1. Dugaan pencabulan dilakukan terhadap 6 santri perempuan di bawah umur

Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 SantriKasat Reskrim Tanggamus, Iptu Ramon Zamora tetapkan RH tersangka. (IDN Times/Istimewa)

Ramon menjelaskan, laporan duga pencabulan dilakukan RH tersebut, itu diketahui dilakukan pelaku terhadap enam orang murid perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dua kali, namun tidak ada niatan kooperatif dan RH tidak hadir," katanya. 

2. Pelaku ditetapkan masuk DPO

Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 SantriIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Atas mangkirnya RH dari panggilan pihak kepolisian tersebut, Ramon mengungkapkan, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada terduga pelaku.

Selain itu, masyarakat turut diimbau bagi yang mengetahui keberadaan RH, agar dapat menginformasikan ke aparat penegak hukum setempat.

"DPO sudah kita tertibkan, jadi apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan 110," tegas Ramon.

3. Kejahatan seksual dilakukan rentan Oktober 2020 hingga Maret 2021

Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 SantriIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Sebelumnya petugas Polres Tanggamus telah menerima enam laporan kepolisian atas dugaan pencabulan dialami oleh masing-masing 6 korban atas perbuatan RH, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Merujuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kejahatan seksual dilakukan RH dialami masing-masing korban  dalam kurun waktu berbeda-beda yaitu pada rentan Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021, dan Maret 2021.

Baca Juga: Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Tanggamus Masih Remaja

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya