Pemukulan Alumni IPDN, Polisi: Keterangan Kominfo CCTV Tidak Merekam

Korban Farhan mulai membaik sudah makan dan minum

Bandar Lampung, IDN Times - Kamera pengawasan alias CCTV di lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung menjadi lokasi penganiayaan dan pemukulan terhadap 5 korban alumni IPDN dinyatakan mati atau tidak berfungsi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, temuan CCTV mati di lokasi kejadian diperoleh saat petugas melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (9/8/2023), tepatnya usai menerima laporan orang tua korban Achmad Farhan.

"Dari pengecekan CCTV yang ada berdasarkan keterangan Kominfo, CCTV-nya tidak merekam tetapi kita sudah ambil keterangannya sejak kapan mulai tidak merekam, kita dalami juga hal-hal tersebut. Termasuk kerusakan seperti apa," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Polisi akan Panggil Kabid BKD Lampung Diduga Pukuli Alumni IPDN 

1. CCTV disebut mati sejak lama

Pemukulan Alumni IPDN, Polisi: Keterangan Kominfo CCTV Tidak Merekamilustrasi CCTV (pexels.com/Free Stock)

Dijelaskan Dennis, sebagai pernyataan pihak Diskominfotik Provinsi Lampung CCTV sudah tidak berfungsi sejak lama dan dimaksudkan terpasang di lingkungan sekitar Kantor BKD Lampung.

"Disebut (CCTV) tidak merekam sudah sejak lama, hal itu tentunya akan dilakukan pendalaman," jelasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan pengambilan alat perekam guna mendalami kebenaran CCTV mati, ia mengamini kemungkinan langkah tersebut. Tapi penyidik masih akan mendalami keterangan pihak-pihak terkait lebih lanjut.

"Ya, sementara kita dalami terkait dengan pengadaan, perawatan, hingga pihak yang bertanggungjawab atas CCTV itu," sambung dia.

2. Polisi tunggu hasil visum korban

Pemukulan Alumni IPDN, Polisi: Keterangan Kominfo CCTV Tidak MerekamKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut hasil visum terhadap korban Farhan dilarikan menjalani perawatan ke rumah sakit juga masih dalam berproses. Menurut Dennis, ini bakal menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian laporan persangkaan Pasal 154 KUHP.

"Kalau dari pernyataan dokter, kondisi fisik korban mulai membaik dan sudah bisa masuk makanan minuman. Ya, nanti akan kami jadwalkan permintaan keterangan," pungkasnya.

3. Penanganan perkara dipastikan secara objektif bukan subjektif

Pemukulan Alumni IPDN, Polisi: Keterangan Kominfo CCTV Tidak MerekamPenampakan salah satu korban alumni IPDN dianiaya di lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dennis memastikan, penanganan kasus hingga detik ini tanpa intervensi dari pihak-pihak luar. Kepolisian juga akan membuktikan proses hukum dengan memberikan fakta-fakta terhadap perkara.

"Terkait intervensi, kami pastikan sampai saat ini tidak ada. Apalagi bapak kapolresta kami sangat mendukung terhadap langkah-langkah penyelidikan peristiwa ini," ucapnya.

Lebih dari itu, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung diyakinikan menangani perkara secara objektivitas bukan subjektivitas. "Ya, kami akan berikan kepastian hukum," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Imbas Pukuli Alumni IPDN, Pemprov Lampung Copot Kabid BKD Inisial DRZ

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya