Imbas Pukuli Alumni IPDN, Pemprov Lampung Copot Kabid BKD Inisial DRZ

Pencopotan ditandatangani Gubernur Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencopot ASN inisal DRZ dari jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai di lingkungan BKD Provinsi Lampung.

Sikap tegas tersebut imbas insiden penganiayaan dan pemukulan terhadap lima alumni IPDN angkatan XXX di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023). DRZ diketahui merupakan terlapor dalam kasus tersebut.

"Iya, tadi sudah dirapatkan bersama pak gubernur, InsyaAllah hari ini juga akan ditandatangani suratnya dulu untuk pelepasan jabatan yang bersangkutan (kabid DRZ)," ujar Plh Kadiskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat dimintai keterangan, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Duh! Kabid BKD Lampung Diduga Pelaku Pemukulan 5 Alumni IPDN

1. Pencopotan diharapkan tidak mengganggu pemeriksaan dan proses hukum

Imbas Pukuli Alumni IPDN, Pemprov Lampung Copot Kabid BKD Inisial DRZKepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari (sebelah kanan) saat diwawancarai di BKD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disebutkan Saefullah, langkah pencopotan jabatan terhadap terlapor DRZ tersebut agar tidak menganggu upaya pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Lampung. Sekaligus juga proses hukum di kepolisian.

"Karena memang dalam proses pemeriksaan, supaya tidak menganggu proses hukum. Maka beliau ditugas bebaskan dulu dalam jabatannya sebagai kabid," ungkap dia.

Menurutnya, ASN DRZ saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas Inspektorat Provinsi Lampung. "Pemeriksaan dari kemarin sampai malam dan pada hari ini masih terus berlanjut, nanti juga akan diminta keterangan para korban," sambung Saefullah.

2. Pemukulan dilakukan pelaku disebut bentuk pembinaan

Imbas Pukuli Alumni IPDN, Pemprov Lampung Copot Kabid BKD Inisial DRZPenampakan salah satu korban penganiayaan alumni IPDN di BKD Lampung, Achmad Farhan saat dirawat di RSUD Abdul Moeloek. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal penyebab DRZ tega menganiaya dan memukuli para korban, Saefullah menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara hal itu dilakukan sebagai pembinaan, untuk menanamkan jiwa kepemilikan terhadap Provinsi Lampung.

"Kalau dari pengakuannya (DRZ) seperti yang disampaikan dalam pemeriksaan, itu dilakukan karena pembinaan untuk menanamkan jiwa korsa. Sebab baik yang bersangkutan dan para korban sesama alumni IPDN," imbuhnya.

3. Memungkinkan disanksi lebih berat

Imbas Pukuli Alumni IPDN, Pemprov Lampung Copot Kabid BKD Inisial DRZPenampakan Kantor BKD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Achmad menambahkan, bila nantinya dalam proses pemeriksaan DRZ terbukti melanggar dan melakukan tindak pindana, maka amat memungkinkan diberi sanksi lebih tegas mulai dari penurunan pangkat hingga sanksi lebih berat.

Namun dipastikan, DRZ kini akan dibebastugaskan dari Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Pemprov Lampung.

"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin, ya jelas, lebih berat sanksinya. Kita tinggal melihat proses hukum saja," tandas pejabat juga menduduki posisi Kadisdukcapil Lampung tersebut.

Baca Juga: Polisi akan Panggil Kabid BKD Lampung Diduga Pukuli Alumni IPDN 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya