Pemkab Lampung Selatan Perpanjangan Masa Uji Coba PTM Terbatas di 2022

Lama belajar maksimal 6 jam per hari

Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan perguruan tinggi. Keputusan perpanjangan uji coba PTM terbatas masa transisi dilaksanakan pada 3 - 31 Januari 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

"Teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, tidak jauh berbeda dengan SE Bupati Nomor 27 Tahun 2021 untuk perpanjangan lanjutan sebelumnya," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M Sefri Masdian, Jumat (7/1/2021).

Baca Juga: Cara Pemkot Bandar Lampung Latih Kreativitas IKM Bandar Lampung

1. Kapasitas siswa maksimal 50 persen dari kapasitas kelas

Pemkab Lampung Selatan Perpanjangan Masa Uji Coba PTM Terbatas di 2022Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lebih lanjut Sefri menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan dalam kebijakan perpanjangan uji coba PTM terbatas, seperti proses belajar-mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus. Itu sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19.

Selanjutnya, dalam SE Bupati Nomor 01 Tahun 2022 itu juga disebutkan, untuk wilayah berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, tingkat SMA/SMK sederajat, SMP sederajat, SD sederajat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.  Di sisi lain,  protokol kesehatan juga wajib dilaksanakan lebih ketat. 

"Bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB. Maka pelaksanaan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," terang Sefri.

2. Lama belajar maksimal 6 jam per hari

Pemkab Lampung Selatan Perpanjangan Masa Uji Coba PTM Terbatas di 2022Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali memper panjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. (IDN Times/Istimewa)

Lalu untuk waktu pembelajaran tatap muka satuan pendidikan SMA/SMK, SMP dan SD sederajat, Sefri menyebutkan, dalam kondisi khusus adalah setiap hari secara bergantian dengan dua unit shift waktu pembelajaran dan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran perhari, ini dibuat menjadi 3 jam sif pertama dan 3 jam sif kedua,” kata dia.

3. Realisasi hasil rapat evaluasi PTM Pemkab Lamsel

Pemkab Lampung Selatan Perpanjangan Masa Uji Coba PTM Terbatas di 2022Seorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Terkait uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, Sefri menjelaskan, kebijakan ini telah sesuai didasari tiga landasan hukum yakni, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Keputusan ini merupakan realisasi perwujudan Hasil Rapat Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 3 Januari 2022," tandas Kadis Kominfo Lamsel tersebut.

Baca Juga: Lampung Selatan Didaulat Tuan Rumah Liga 3 Indonesia Zona Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya