Pamer Alat Kelamin, Pria Lansia di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Korban pelajar SMP

Lampung Utara, IDN Times - Pria lanjut usia di Kabupaten Lampung Utara ditangkap petugas kepolisian atas laporan tindak pidana pornografi. Itu saat melancarkan aksi pamer alat kelamin alias eksibisionisme di hadapan sejumlah pelajar SMP.

Pelaku atau terlapor Maliki Lay (73), warga Jalan Baru Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

"Benar, saat aksinya pelaku langsung diamankan oleh warga yang melihat kejadian tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Pria Lampung Utara Nekat Eksibisionis, Incar Siswi sedang Kongko

1. Pelaku digelandang warga ke Mapolsek Kotabumi

Pamer Alat Kelamin, Pria Lansia di Lampung Utara Ditangkap PolisiPenampakan pelaku eksibisionisme di Kabupaten Lampung Utara, Maliki Lay. (Dok. Polres Lampung Utara).

Pascatertangkap tangan oleh warga, Eko melanjutkan, pelaku langsung digelandang ke petugas Polsek Kotabumi Kota. Kemudian petugas kepolisian Polsek bersama korban, menyerahkan Maliki Lay ke Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Bersamaan dengan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nopol B 3542 UIH dan 1 unit handphone merek Oppo hitam.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres dan masih dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim.

2. Pamer alat kelamin dari atas sepeda motor

Pamer Alat Kelamin, Pria Lansia di Lampung Utara Ditangkap Polisiilustrasi pelaku eksibisionisme, orang yang gemar memamerkan alat kelaminnya di kepada khalayak umum (unsplash.com/LinkedIn Sales Solutions)

Dalam aksi pornografinya tersebut, kasatreskrim mengungkapkan, peristiwa asusila itu berlangsung di depan SDN 1 Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Waktu itu, sejumlah korban merupakan pelajar remaja wanita sedang berjalan pulang ke kediaman masing-masing. Tiba-tiba tepat di TKP Jalan Ahmad Akuan tepat di depan SDN 1 Rejosari, para korban langsung dihampiri pelaku.

"Pelaku sedang mengendarai sepeda motor berhenti dan memamerkan kemaluannya dari atas sepeda motor. Atas kejadian itu, korban berteriak langsung dihampiri sejumlah warga dan pelaku berhasil diamankan," kata Eko.

3. Terancam penjara 10 tahun

Pamer Alat Kelamin, Pria Lansia di Lampung Utara Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Eko menambahkan, pelaku Maliki Lay akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 281 KUHP. Ancamannya, pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Bagi para korban merasa telah atau pernah dilecehkan pelaku, silahkan melapor," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Lampung Utara Cabuli Santriwati Serahkan Diri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya