Nyambi Jualan Narkoba, PNS Pemkab Tulang Bawang Diciduk Polisi

Ditangkap bersama barang bukti sabu 8,52 gram

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas di salah satu OPD Pemkab Tulang Bawang menyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat.

PNS itu berinisial RR (39) warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia diringkus petugas bersama seorang rekannya, IWK (18) warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.

"Benar, keduanya diringkus anggota kami, Rabu 20 September 2023 pukul 12.00 di jalan poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah," ujar Kasatnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Eksekusi Lahan PT BSA, 7 Warga Lampung Tengah Bawa Sajam Diamankan

1. Pengungkapan hasil pengembangan tangkapan sebelumnya

Nyambi Jualan Narkoba, PNS Pemkab Tulang Bawang Diciduk PolisiTampang pelaku RR dan IKW. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Dikatakan Yopi, penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, sebelumnya berhasil mengamankan 1 laki-laki inisal TP (23) di dalam rumahnya terletak di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan TP, anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi, acapkali terjadinya transaksi narkoba diduga sabu-sabu di jalan Poros Tiyuh Penumangan. Alhasil, petugas langsung menindaklanjuti dan menyelidiki informasi tersebut.

"Setelah beberapa jam penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi target, ternyata memang ada aktifitas yang mencurigakan di depan sebuah warung berada pinggir jalan Poros Tiyuh Penumangan," jelas Yopi.

2. Disita barang bukti sabu 8,52 gram dan uang tunai Rp3 juta

Nyambi Jualan Narkoba, PNS Pemkab Tulang Bawang Diciduk PolisiPenampakan barang bukti hasil ungkap kasus. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Tanpa pikir panjang, petugas segera menggerebek dan menggeledah orang mencurigakan tersebut. Alhasil, didapati barang bukti berupa 1 bungkus rokok warna biru di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram itu diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK, dan petugas juga menyita dari keduanya uang tunai sebesar Rp3 juta.

"Setelah dilakukan pengecekan, kristal putih itu positif sabu dengan berat bruto 8,52 gram, kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Astrea Gran hitam nopol BE 8377 TA," terang kasatresnarkoba.

3. Sang PNS akui kepemilikan sabu diperoleh dari pelaku masih DPO

Nyambi Jualan Narkoba, PNS Pemkab Tulang Bawang Diciduk PolisiIlutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Yopi mengatakan, kedua tersangka hingga kini masih diperiksa intensif. Kendati demikian, pelaku RR sudah mengakui mendapatkan suplai sabu tersebut dari seseorang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, RR dan IWK tengah mendekam di sel jerusi besi dijerat sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk DPO yang dikatakan RR sudak kami identifikasi, kami masih melakukan pengejaran, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," tandas kasatnarkoba.

Baca Juga: Pol PP Awasi Pasar Pasir Gintung 24 Jam, Antisipasi PKL Muncul Lagi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya