Niat Tawuran demi Tenar Live IG, Puluhan Remaja Bawa Sajam Diciduk

10 remaja ditetapkan sebagai pelaku

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 30 remaja diamankan Ditreskrimum Polda Lampung saat hendak menggelar aksi tawuran di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, puluhan pelajar ini berhasil dijaring petugas melakukan patroli rutin, guna mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan di wilayah hukum sekitar.

"Sekira pukul 02.30 WIB, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja berkumpul hendak melakukan tawuran dan membawa sajam," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Ini Alasan AKP Andri Gustami Bisa Dijuluki Kurir Spesial Fredy Pratama

1. Aksi tawuran bawa sajam

Niat Tawuran demi Tenar Live IG, Puluhan Remaja Bawa Sajam DicidukKonferensi pers pengungkapan aksi tawuran di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamendapatkan laporan masyarakat tersebut, Umi melanjutkan, petugas patroli langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP), guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Setibanya di lokasi, didapati 30 remaja dengan beberapa di antaranya membawa sajam telah bersiap tawuran.

"Ke-30 remaja ini langsung diamankan dan dibawa ke Polda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.

Hasil pemeriksaan, sebanyak 10 remaja telah ditetapkan sebagai pelaku tawuran. "Mereka ini yang kami dapati turut melengkapi diri dengan membawa sajam," sambungnya.

2. Sebanyak 10 remaja ditetapkan pelaku tawuran

Niat Tawuran demi Tenar Live IG, Puluhan Remaja Bawa Sajam DicidukKonferensi pers pengungkapan aksi tawuran di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Umi melanjutkan, para remaja ditetapkan sebagai pelaku dan telah dilakukan upaya penahanan masing-masing inisal MR, AF, DK, RA, MG, NV, RP, RN, AA dan NI. Ke-10 pemuda ini berasal dari dari Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan ke-20 remaja lainnya dipulangkan ke orang tua masing-masing, setelah sebelumnya telah dilakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya, serta dilakukan pembinaan.

"Untuk motifnya, para remaja ini hanya ingin mencari ketenaran di media sosial, dengan mempertontonkan siaran langsung via akun Instagram," ungkap Umi.

3. Diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Niat Tawuran demi Tenar Live IG, Puluhan Remaja Bawa Sajam DicidukKonferensi pers pengungkapan aksi tawuran di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan pengungkapan kasus ini, Umi menambahkan, polisi telah menyita barang bukti berupa 14 sajam celurit modifikasi, 3 sajam jenis pedang, 1 sajam menyerupai gergaji, 1 mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 unit motor, dan 21 hp berbagai merk.

Selain itu, pelaku NI dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Sajam Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kemudian ke-9 pelaku lainnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," tandas kabid humas.

Baca Juga: Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran di Lampung Tunggu Pengesahan TKN

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya