Ngaku Emosi, Suami di Lambar Pukul hingga Siram Air Panas ke Istri

Korban tak jawab saat ditanya soal masakan

Lampung Barat, IDN Times - Suami di Kabupaten Lampung Barat tega memukuli hingga menyiramkan air panas kepada sang istri. Pelaku berdalih tak kuasa menahan emosi, tatkala pertanyaannya diacuhkan korban.

Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu inisial AAR warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat. Ia tega menganiaya sang istri Rekha Septiani (37).

"Benar, pelaku diamankan petugas Sabtu (29 Juli 2023) kemarin, dua hari setelah menganiaya istrinya Kamis (27 Juli 2023) sore harinya," ujar Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri saat dimintai keterangan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Pesan Terakhir Suami Bandar Lampung Gantung Diri: 2 Tahun Kita Bersama

1. Ditangkap di rumah saudara

Ngaku Emosi, Suami di Lambar Pukul hingga Siram Air Panas ke IstriIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Ery Hafri, petugas menangkap AAR usai tim melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dari laporan pihak korban. Kemudian didapati dua alat bukti hingga keterangan saksi-saksi cukup untuk menahan tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Tugusari, Sumberjaya," ujar kapolsek.

2. Pukul, tendang, hingga siram air panas ke korban

Ngaku Emosi, Suami di Lambar Pukul hingga Siram Air Panas ke IstriIlustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pascadiamankan dan dilakukan pemeriksaan, Ery Hafri mengungkapkan, tersangka AAR mengakui telah menganiayaan sang istri sebab tidak kuat menahan emosi. Tersangka mengaku khilaf karena korban diam atau tidak menjawab saat ditanya.

"Jadi korban ini diam saja, saat tersangka menanyakan remis atau liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak," imbuh dia.

Tersangka naik pitam lantas memarahi dan memukuli sang istri menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menendang menggunakan kaki kanan dan memukul menggunakan sapu ijuk dan golok. "AAR juga menyiram bagian pundak sebelah kiri korban menggunakan air panas yang diambilnya dari termos," tambah Ery Hafri

3. Polisi sita barang bukti golok, termos, hingga hasil visum

Ngaku Emosi, Suami di Lambar Pukul hingga Siram Air Panas ke IstriPenampakan barang bukti AAR usai digelandang petugas Polsek Sumberjaya. (Dok. Polres Lampung Barat).

Bersama dengan tersangka AAR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana KDRT, untuk keperluan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Barang bukti dimaksud yakni, sebilah golok berikut sarung, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas, dan dilengkapi hasil Visum et Repertum Puskesmas Sumberjaya.

"Sehari setelah kejadian, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberjaya. Tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," tandas kapolsek.

Baca Juga: Dampak Pernikahan Dini pada Aspek Ekonomi, Psikologis dan Kesehatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya