Napi Anak di Lampung Meninggal, Diduga Korban Pengeroyokan dalam Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran insial RF (17) meninggal dunia. Remaja tersebut meninggal diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 4 rekan sesama napi Lapas setempat.
RF warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung tersebut menghembuskan nafas, usai sempat dirawat di RS Ahmad Yani Metro.
"Anak saya diyatakan meninggal dunia oleh tim dokter RS Ahmad Yani Metro Selasa (12 Juli 2022) kemarin jam 5 sore," ujar Rosilawati, ibu korban RF saat ditemui di rumah duka, Rabu (13/6/2022).
Baca Juga: Bandar Lampung Marak Geng Motor, Kenakalan Remaja atau Cari Sensasi?
1. Korban mengalami banyak luka lebam
Lebih lanjut Rosilawati menyampaikan, peristiwa nahas tersebut bermula saat pihak keluarga korban dihubungi petugas Lapas, Sabtu (9/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, diungkapkan RF sebatas ingin bertemu sang Ibunda.
Lantaran masih di akhir pekan, Rosilawati melanjutkan petugas tersebut memintanya mendatangi Lapas setempat Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun alangkah terkejutnya, ketika ia melihat sang buah hati dalam keadaan tidak berdaya dan mengalami sejumlah luka lebam.
"Anak saya sudah tidak bisa berbicara dan banyak luka lebam. Kami langsung meminta izin untuk membawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, supaya bisa mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.
2. Pihak keluarga melapor ke Polda Lampung
Menurut ibu korban, RF mengalami luka lebam disejumlah bagian tubuh seperti pada muka, tangan, kaki kiri, hingga rahang layaknya korban pengeroyokan dan penganiayaan. Setibanya, di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan kondisi tubuh RF kian menurun,dan harus dirawat intensif di ruang ICU.
Hingga akhirnya, tim dokter Rumah Sakit Ahmad Yani Metro menyatakan RF meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kami melihat ada kejanggalan di balik kematian anak kami. Atas kasus ini, pihak keluarga sudah melaporkannya ke Polda Lampung Selasa kemarin. Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkapnya," harap sang Ibunda.
3. Kemenkumham Lampung belum bisa pastikan penyebab korban meninggal
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi membenarkan ihwal warga binaan anak telah dinyatakan meninggal dunia tersebut. Namun ia belum dapat menyimpulkan pasti penyebab RF menghembuskan nafas.
Selain itu, pihaknya juga masih terus menyelidiki perihal kasus menimpa anak didakwa hukuman penjara selama 8 bulan tersebut.
"Masih kita akan dalami kasusnya," tandas dia.
Baca Juga: Kakak Adik Dikeroyok Acara Hiburan Orgen Tunggal, 1 Meninggal