Motif Ayah Perkosa Putri Kandung 8 Tahun, Istri Kerja ke Luar Negeri!

Tersangka ngaku khilaf

Tanggamus, IDN Times - Ayah di Kabupaten Tanggamus mencabuli hingga memperkosa putri kandungnya selama 8 tahun berdalih khilaf. Itu karena, tak kuasa menahan nafsu akibat ditinggal menahun oleh sang istri bekerja di luar negeri.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SM mengancam korban IY (13) untuk mengikuti keinginan menyalurkan dan melampiaskan hasrat bejatnya.

"Pengakuan tersangka SM karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Ingin Punya Vape, 5 Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Rokok Elektrik

1. Perbuatan asusila terakhir penghujung Juli 2023

Motif Ayah Perkosa Putri Kandung 8 Tahun, Istri Kerja ke Luar Negeri!Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).

Merujuk pengakuan korban, Hendra menyampaikan, aksi pencabulan hingga pemerkosaan dialami IY dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023 lalu.

Menurutnya, tersangka SM telah mengakui perbuatan asusilanya tersebut dilakukan kepada korban IY di dalam kamar tempat tinggalnya bersama sang buah hati.

"Iya dia mengakui baru dua kali, itu dilakukan di dalam kamar gubuk tempat tinggal mereka tapi keterangan ini masih akan kami dalami," imbuh kasatreskrim.

2. Tersangka sempat ingin mengaburkan perbuatan pidana

Motif Ayah Perkosa Putri Kandung 8 Tahun, Istri Kerja ke Luar Negeri!Istimewa

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Hendra mengungkapkan, tersangka SM sempat ingin mengaburkan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Modusnya, mengasingkan korban IY ke pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lampung Utara.

"Pemindahan anaknya ke wilayah Lampung Utara, dengan alasan disekolahkan ke Ponpes di wilayah setempat," ujarnya.

3. Imbau para orang tua waspada dan benar-benar membimbing anak

Motif Ayah Perkosa Putri Kandung 8 Tahun, Istri Kerja ke Luar Negeri!ilustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Berkaca dari kasus tersebut, Hendra mengimbau kepada seluruh orang tua terutama memiliki anak-anak perempuan, agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing buah hatinya supaya tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

"Para orang tua harus lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya, hingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini," tandas kasatreskrim.

4. Layanan pengaduan kekerasan seksual di Lampung

Motif Ayah Perkosa Putri Kandung 8 Tahun, Istri Kerja ke Luar Negeri!Ilustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Ayah di Tanggamus Cabuli dan Perkosa Putri Kandung Selama 8 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya