Modus Bisnis Kosmetik, Pelaku Tipu Warga Pesawaran hingga Rp941 Juta

Ditangkap hendak melarikan diri ke Bali

Pesawaran, IDN Times - Warga Kresno Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran menjadi korban penipuan modus kerja sama bisnis kosmetik hingga mengalami kerugian senilai Rp941 juta. Polisi meringkus pelaku di Jember, Jawa Timur saat hendak melarikan diri ke Provinsi Bali.

Pelaku penipuan Sheila Dean Mareta Pasha (19), warga Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Ia menggelapkan uang hasil penjualan alat hingga produk kecantikan korbannya Apriyana (23).

"Benar, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kepada IDN Times, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Hapus Ujian SIM Zig-zag dan Angka 8

1. Korban dan pelaku saling kenal

Modus Bisnis Kosmetik, Pelaku Tipu Warga Pesawaran hingga Rp941 Jutailustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Dijelaskan Supriyanto, korban merupakan distributor alat kecantikan dan produk kosmetik berkenalan dengan pelaku hingga akhirnya menjalin bisnis. Mulanya, kerjasama itu berjalan dengan baik, uang hasil penjualan barang disetorkan Sheila Dean kepada Apriyana.

Sampai memasuki waktu penagihan bayaran hasil penjualan Juli 2023, Apriyana mendatangi kediaman ditempati Sheila Dean. Pelaku berdalih belum bisa melakukan pembayaran, dikarenakan uang yang dimaksud belum disetorkan konsumen serta ATM terlapor masuk batas limit transfer.

"Korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi setelah beberapa jam, tapi mendapati rumah telah kosong yang informasinya bahwa pelaku hanya mengontrak. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Pesawaran," ungkap Supriyanto.

2. Ditangkap di Jember saat perjalanan menuju Bali

Modus Bisnis Kosmetik, Pelaku Tipu Warga Pesawaran hingga Rp941 JutaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat laporan korban, Satreskrim Polres Pesawaran melangsungkan serangkaian penyelidikan, hingga mendapati informasi awal pelaku berada di Kota Surabaya dan dilanjutkan pengejaran.

Alhasil, petugas mampu meringkus pelaku saat hendak menuju ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur, itu tepatnya kala Sheila Dean sedang menaiki kendaraan umum bus dan berhenti transit di Kota Jember, Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Sesampainya tim di Kota Jember, kami menyisir di salah satu terminal dibantu anggota Polres Jember dan mendapati pelaku sedang duduk dalam bus tujuan Bali," pungkas kasatreskrim.

3. Polisi temukan barang bukti produk kosmetik hingga uang tunai

Modus Bisnis Kosmetik, Pelaku Tipu Warga Pesawaran hingga Rp941 JutaBarang bukti diamankan dari pelaku Sheila Dean. (Dok. Satreskrim Polres Pesawaran).

Supriyanto melanjutkan, petugas turut mengamankan barang bukti dari pelaku saat digeledah berupa 1 KTP, 2 smartphone, 2 ATM, 1 buku tabungan, uang tunai Rp900 ribu, 1 serum Vit-C merek Glam Shine, 1 serum Acne Glam Shine, 1 serum Gold Glame Shine.

Atas perbuatan penipuan tersebut, pelaku Sheila Dean akan dijerat persangkaan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana, dengan hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pesawaran, untuk penyidikan lebih lanjut," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Imbas 'Bajingan Tolol', DPD PDIP Lampung Polisikan Rocky Gerung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya