Modus Berlebaran, Pria Lampung Timur Nekat Coba Perkosa Istri Rekannya

Korban teriak, pelaku diamankan warga

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Timur nekat hendak memperkosa istri rekannya sendiri. Modus aksi pemerkosaan pura-pura bertamu Lebaran, sekaligus mencari suami korban untuk diajak kerja.

Pelaku pemerkosaan inisal SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga tempat tinggal korban dan langsung diringkus aparat kepolisian.

"Benar, pemerkosaannya belum sempat terjadi, tapi pelaku ini sudah sempat mencabuli bagian intim korban menggunakan tangan," Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat dimintai keterangan, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Kapolsek di Lampung Timur Tabrakan dengan Pemotor, 1 Korban Meninggal

1. Pura-pura berlebaran mencari suami korban

Modus Berlebaran, Pria Lampung Timur Nekat Coba Perkosa Istri RekannyaSosok SI, pelaku percobaan pemerkosaan istri rekannya di Kabupaten Lampung Timur. (Dok. Polsek Sekampung Udik).

Dijelaskan Rizal, aksi percobaan pemerkosaan berujung pencabulan terhadap inisial YI (41) tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Sekampung Udik, Rabu (26/04/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Waktu itu, SI berpura-pura menyambangi kediaman korban dengan dalih ingin berlebaran, sekaligus mencari suami korban untuk diajak kerja. Mengetahui rekannya tidak berada di rumah dan korban diketahui memiliki keterbelakangan mental, lantas pelaku coba membujuk YI berhubungan badan.

"Waktu kejadian korban seorang diri di rumah. Pelaku sempat membujuk hingga memaksa korban dengan kekerasan untuk melakukan hubungan badan, sampai akhirnya dicabuli karena berusaha mepmerkosa korban," ungkap kapolres.

2. Korban teriak, pelaku diamankan warga

Modus Berlebaran, Pria Lampung Timur Nekat Coba Perkosa Istri RekannyaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat perlakuan itu, korban YI berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar rumah. Merasa panik, lantas pelaku langsung berusaha melarikan diri dan beruntung berhasil diamankan warga di lokasi kejadian.

Kemudian petugas kepolisian Polsek Sekampung Udik menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus dan mengamankan pelaku SI.

"Korban sempat teriak dan pelaku diamankan warga, yang langsung menghubungi polsek dan anggota langsung tindak lanjut amankan pelaku," kata Rizal.

3. Terancam pidana penjara maksimal 12 tahun

Modus Berlebaran, Pria Lampung Timur Nekat Coba Perkosa Istri RekannyaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan pelaku, polisi langsung menggelandangnya ke kantor Polsek Sekampung Udik beserta barang bukti berupa pakaian korban. Kini, SI ditahan ke Rutan Mako Polsek Sekampung Udik, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pidana maksimal 12 tahun penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Ayah Awbimax dan Bupati Lamtim Kompak Bantah Terjadi Aksi Intimidasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya