Modus Beri Durian, Pria di Pringsewu Perkosa Gadis Difabel Mental

Persetubuhan berlangsung dua kali

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu tega menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus alias penyandang keterbelakangan mental dua kali. Modus pemerkosaan itu korban dibujuk rayu oleh pelaku akan diberikan buah durian.

Tersangka pemerkosaan Andi Rahmibahtiar alias Andik warga Kelurahan Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. Ia kini telah diamankan dan mendekam di Rutan Mapolda Lampung.

"Jadi tersangka ini memanfaatkan kebutuhan khusus korban untuk bisa melancarkan perbuatan asusila terhadap MK (22)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Selasa (1/7/2023).

Baca Juga: Hamil dan Dikeluarkan Sekolah, Gadis 14 Tahun Lamtim Diperkosa Lansia

1. Tersangka dan korban intens komunikasi via WA

Modus Beri Durian, Pria di Pringsewu Perkosa Gadis Difabel MentalIlustrasi chat WhatsApp (unsplash.com/Christian Wiediger)

Dijelaskan Umi Fadilah, tersangka Andik merupakan seorang duda itu mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban MK dua kali. Tindakan asusila tersebut bermula saat pelaku menghadiri acara ulang tahun salah satu LSM di Pringsewu dan melihat keberadaan korban, Sabtu (18/3/2023).

Dalam pertemuan itu, tersangka lantas langsung menghampiri dan mengajak korban berkenalan hingga meminta kontak nomor WhatsApp (WA) MK.

"Keduanya ini intens komunikasi via WA. Keesokan harinya, pelaku video call dengan korban dan pelaku sedang makan durian. Pelaku pun membujuk korban agar mendatanginya dan untuk diberikan durian," ujarnya.

2. Pemerkosaan berlangsung di kamar kosan

Modus Beri Durian, Pria di Pringsewu Perkosa Gadis Difabel MentalKonferensi pers pemerkosaan terhadap korban pemerkosaan penyandang keterbelakangan mental di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut tersangka Andik kembali menghubungi korban MK, untuk memberikan alamat rumahnya dan menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu pada 20 Maret 2023,.

Aelanjutnya tersangka langsung menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawa korban ke sebuah kosan.

"Saat tiba di kosan pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Lalu, membujuk dan memaksa korban untuk hubungan layaknya suami-istri," ujar Umi Fadilah.

3. Tersangka diancam pidana 12 tahun penjara

Modus Beri Durian, Pria di Pringsewu Perkosa Gadis Difabel MentalKonferensi pers pemerkosaan terhadap korban pemerkosaan penyandang keterbelakangan mental di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka Andik meninggalkan korban di kamar kosnya dan pergi bekerja dan baru kembali sekira pukul 03.00 wib dini hari. Sekembalinya kerja, untuk kedua kalinya terdapat kembali menyetubuhi korban.

Selain tersangka Andik, Umi Fadilah mengungkapkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaus, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel berisi pesan WhatsApp antara korban dengan pelaku.

"Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas kabid humas.

Baca Juga: Ancam Tak Beri Pekerjaan ke Ortu, Majikan di Tanggamus Perkosa Remaja

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya