Miris! Ayah di Tulang Bawang Barat Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung tega memperkosa anak kandungnya masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak 2022.
Pelaku inisal SY (40) warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat. Ia ditangkap warga usai korban mengungkap perilaku bejat sang ayah kepada pamong desa setempat.
"Benar, kami mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung, SY. Korban masih berusia 13 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Miris! 2 Ayah Tiri Cabuli dan Perkosa Siswi SMP Lamteng Sejak 2019
1. Digerebek warga di kediamannya
Dijelaskan Dailami, pengungkapan tindak pidana asusila tersebut terjadi, Senin (14/8/2023) sekitar jam 22.30 WIB. Diawali pihaknya menerima laporan masyarakat telah menangkap seorang warga inisial SY diduga menyetubuhi anak kandungnya inisal MP.
"Dari keterangan warga, modus operandi pelaku SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT setempat," ungkapnya.
Perbuatan bejat pelaku diketahui warga, usai sang anak menceritakan kejadian dialaminya kepada pamong RT. Kemudian dilakukan pengintaian saat SY pulang dari bekerja.
"Pelaku ini diintai warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya, lalu warga menggerebeknya dan langsung diamankan," sambung Dailami.
2. Ngaku setubuhi korban
Pascadiamankan tersebut, Dailami mengungkapkan, pihaknya dihubungi warga dan langsung dilakukan penjemputan untuk digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya, lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara," ucapnya.
Hasilnya, kini status pelaku terhadap SY telah ditingkatkan menjadi tersangka. "Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat," tambah Dailami.
3. Diancam pidana 20 tahun penjara
Atas perbuatan asusilanya terhadap sang buah hati, Dailami menegaskan, tersangka SY akan dijerat dengan persangkaan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka ancaman 15 tahun penjara, dikarenakan orang dekat, maka hukuman pidana ditambah sepertinya," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Fakta Tari Cetik Kipas Melinting Lampung Timur Tampil di Istana Negara