Minyak Goreng di Lampung Langka, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengamini pasokan dan kebutuhan minyak goreng tidak selaras. Kondisi itu ditengarai menjadi kendala utama ketersediaan minyak goreng di daerah setempat.
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, provinsi sejatinya membutuhkan pasokan minyak goreng sekitar 600 ribu liter per hari. Sementara untuk produksi kini hanya mampu mencakup sekitar 100 ribu liter per hari.
"Kondisi berujung banyak kelangkaan di sejumlah daerah. Apabila diasumsikan per kapita dan per harinya itu memang masih jauh, baik antara pasokan dan kebutuhan minyak goreng di Provinsi Lampung," ujarnya, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Pemprov Lampung Kembali Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
1. Produsen umumnya belum mendapatkan bahan baku harga normal
Sebagai langkah tindaklanjut, Disperindag Provinsi Lampung telah mengadakan pertemuan bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Satgas Pangan Polda Lampung, serta para produsen dan distributor minyak goreng. Tujuannya, membahas persoalan ketersediaan minyak goreng.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, Elvira menjelaskan, kendala pasokan minyak goreng diakibatkan umumnya para produsen masih belum mendapatkan harga beli bahan baku telah ditetapkan pemerintah Rp9.300. Akibatnya, beberapa di antaranya tidak dapat menjalankan produksi.
"Rata-rata dari mereka (produsen) masih mendapat harga CPO di angka 13-15 ribu, sehingga otomatis mereka tidak bisa jual harga minyak goreng dengan sesuai HET. Ini terjadi kepada beberapa produsen, itu yang pertama," ucapnya.
2. Pemerintah daerah meminta alokasi khusus 20 persen
Lebih lanjut Elvira menyampaikan, pihaknya juga akan meminta dukungan Kementerian Perdagangan RI. Itu guna mendukung perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit di Provinsi Lampung untuk memberikan alokasi khusus ke Lampung sebesar 20 persen.
"Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harus bisa 20 persen dari volume ekspor, itu disalurkan kepada produsen minyak goreng di Lampung. Sebab, umum hasil produsen ini disalurkan langsung ke jakarta atau istilahnya jangan keluar dari Lampung dulu," kata Kadisperindag.
3. Pemprov Lampung bakal berkirim surat ke pemerintah pusat
Kelangkaan minyak goreng tersebut diakui Elvira bukan hanya pada minyak goreng kemasan, melainkan turut dialami oleh minyak goreng curah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga akan bersurat kepada pemerintah pusat, untuk mengatasi ketersediaan minyak goreng di Lampung.
Disperindag Provinsi Lampung hingga saat ini masih harus melakukan pemetaan terhadap kelangkaan minyak goreng, sebelum akhirnya melapor ke pemerintah pusat.
"Ini harus di mapping mana yang ekpor diharapkannya bisa memenuhi. Tapi itukan perlu proses, semoga prosesnya bisa cepat terealisasi," tandas Elvira.
Baca Juga: Harga Kedelai di Bandar Lampung Naik, Ukuran Tahu Tempe Jadi Menciut