Limbah Aspal di Pesisir Selatan Lampung, Walhi: Ini Ada Kesengajaan

Desak pemerintah dan APH sanksi tegas pelaku pencemaran

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai kemunculan limbah hitam menyerupai aspal di pesisir selatan Lampung mengandung unsur perbuatan kesengajaan.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, indikasi kesengajaan itu seiring temuan fenomena pencemaran limbah serupa bukan baru terjadi kali ini, tapi melainkan tiap tahun sejak 2020 lalu.

"Tentunya ini ada semacam kesengajaan, karena hal ini (pencemaran limbah hitam serupa) terus menerus terjadi dan frekuensinya pasti di antara Agustus atau September. Baik di Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Pesisir Barat," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Limbah Aspal, DLH Sebut Pelaku Diancam Penjara dan Denda Miliaran

1. Semacam pembiaran terhadap pelaku pencemaran

Limbah Aspal di Pesisir Selatan Lampung, Walhi: Ini Ada KesengajaanIrfan Musarin Kunang, Direktur Walhi Lampung. (Instagram/@irfan.musarin).

Irfan melanjutkan, perilaku pencemaran limbah hitam aspal ini semacam ada pembiaran oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap pelaku. Pasalnya, mengingat terjadi setiap tahun tidak pernah ada sanksi dan hukuman tegas.

Oleh karenanya, Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menyikapi dan menyelidiki, serta mengungkap kasus pencemaran limbah tersebut.

"Berikan sanksi tegas kepada pelaku dan terus memberikan pembaruan informasi secara transparan ke publik. Jika tidak, kondisi seperti ini terus berulang dan berkali-kali terjadi," desaknya.

2. Soroti langkah penegakan hukum pemerintah daerah dan aparat

Limbah Aspal di Pesisir Selatan Lampung, Walhi: Ini Ada KesengajaanWalhi dan LBH Bandar Lampung desar Mabes Polri dan KLHK usut tuntas kasus pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Berkaca pada kasus pencemaran serupa terjadi di 2022, Irfan kembali menyoroti langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan pencemaran limbah aspal.

Dikatakan, kala itu PT PHE OSES sebagai anak usaha Pertamina telah mengakui kepemilikan limbah hitam yang disebut merupakan minyak mentah diakibatkan kebocoran pipa. Meski demikian, kasus tersebut seakan mengupa dan tak berujung.

"Pertamina PHE OSES telah mengakui bahwa itu akibat kebocoran pipa milik mereka, tapi masalahnya apakah diberikan sanksi atau hukuman. Kita juga tidak pernah tahu, sebab proses ini tidak transparan dalam pemberian sanksi itu," ucap dia.

3. Sanksi tidak pandang bulu

Limbah Aspal di Pesisir Selatan Lampung, Walhi: Ini Ada KesengajaanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas dasar tersebut, Irfan mengindikasikan dan menduga pelaku pencemaran limbah hitam di pesisir selatan Lampung kali ini tidak menutup kemungkinan dilakukan atau diakibatkan pelaku yang sama.

Maka dari itu, Walhi Lampung mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa melakukan penegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pencemaran tanpa pandang bulu.

"Kami meminta pelaku pencemaran disanksi tegas, bila perlu pemerintah melayangkan gugatan perdata, selain sanksi pidana. Andai memang harus dibekukan izinnya, ya dibekukan dulu, jangan lihat itu BUMN, BUMD, atau swasta dan perusahaan besar," tegasnya.

4. Pencemaran serupa permasalahan serius

Limbah Aspal di Pesisir Selatan Lampung, Walhi: Ini Ada KesengajaanKemunculan limbah hitam aspal di Pantai Kedu Warna. (IDN Times/Istimewa).

Irfan mengingatkan, tindakan pencemaran limbah semacam ini tidak bisa dianggap enteng dan menjadi permasalahan serius. Pasalnya, bukan sekadar merusak lingkungan tapi juga mengancam kehidupan ekosistem laut, serta masyarakat sekitar pesisir.

"Ini permasalahan serius dan sudah terus menerus berulang. Jadi tidak perlu ada pengampunan, harus ada sanksi ataupun denda, serta upaya-upaya pemulihan lingkungan," tandas Irfan.

Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Cemaran Limbah Aspal di Pesisir Selatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya