Limbah Aspal, DLH Sebut Pelaku Diancam Penjara dan Denda Miliaran

Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut, pelaku pembuangan limbah hitam menyerupai aspal di pesisir selatan Lampung dapat dijerat hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, kemunculan dan temuan limbah aspal ini mengacu pada hasil analisis yuridis, peristiwa pencemaran tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sehubungan pembuatan ini, jika ceceran minyak mentah menyerupai aspal hitam tersebut akibat dari faktor kesengajaan, kebocoran, dan atau kelalaian dari pelaku usaha. Maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 2023," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Limbah Aspal Kembali Cemari Pantai, Gubernur Lampung akan Lapor Jokowi

1. Pencemaran mengakibatkan kematian bisa diancam penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar

Limbah Aspal, DLH Sebut Pelaku Diancam Penjara dan Denda MiliaranPotret warga memperlihatkan kemunculan limbah hitam aspal di Pantai Kedu Warna. (IDN Times/Istimewa).

Dijabarkan Emilia, berkaitan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu terdapat tiga pasal dapat disangkakan kepada pelaku pencemaran limbah yakni, Pasal 98, 99, dan 104.

Bunyinya, Pasal 98 ayat 1, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Lalu pada Pasal 98 ayat 2, apabila perbuatan itu mengakibatkan bahaya bagi kesehatan manusia bisa dipidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

"Kemudian pada Pasal 98 ayat 3 berbunyi, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian pelaku bisa dipidana selama 15 tahun penjara dan denda 15 miliar," ungkapnya.

2. Pembuatan lalai berujung kerusakan lingkungan dapat dipenjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar

Limbah Aspal, DLH Sebut Pelaku Diancam Penjara dan Denda MiliaranIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut dalam Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009, Emilia menyampaikan, setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dipidana selama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Lalu pada ayat 2 Pasal 99 ini, ikut disebutkan jika mengakibatkan bahaya kesehatan dipidana selama 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Sedangkan pada ayat 3 dalam pasal serupa, dinyatakan jika kelalaian ini mengakibatkan kematian bisa dipidana selama 9 tahun dan denda Rp 9 miliar.

"Satu pasal lain yakni Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ini berbunyi setiap orang yang melakukan simping limbah tanpa izin dipidana selama 3 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah," ucap dia.

3. Turut dikenakan sanksi administratif dan kegiatan pemulihan

Limbah Aspal, DLH Sebut Pelaku Diancam Penjara dan Denda MiliaranPotret warga memperlihatkan kemunculan limbah hitam aspal di Pantai Kedu Warna. (IDN Times/Istimewa).

Dalam persangkaan UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Emilia menyebut, sebagaimana Pasal 82B ayat 2 a, bahwa setiap orang melanggar perbuatan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kendati perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, dikenai sanksi administratif.

"Dalam pasal ini turut mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu, untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan," tandasnya.

Baca Juga: Lagi! Pencemaran Limbah Aspal Pantai Lamsel, DLH: Bukan dari Daratan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya