Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lakalantas Depan Hotel Golden Tulip, Pria Jakarta Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Bandar Lampung, IDN Times - Steven Andrian (31), warga asal Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka Satlantas Polresta Bandar Lampung. Itu terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Hotel Golden Tulip), Kamis (11/3/2021) malam.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Jahtera, mengatakan, Steven Andrian dijadikan tersangka karena kendaraan dikemudikannya yakni Toyota Avanza B 2914 TF terlibat lakalantas. Imbas kejadian itu, dua warga meninggal dunia.

Korban yakni, Sudarto (41) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pengendara sepeda motor Honda Vario BE 3832 OU. Satu korban lainnya adalah Ali Amir warga Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, yang pekerja mebel di sekitar lokasi kejadian.

1. Polisi sudah olah TKP

default-image.png
Default Image IDN

Iptu Jahtera mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terjadi kecelakaan. Kemudian ia bersama personel lainnya segera melakukan pengecekan ke TKP, untuk dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Kami sudah meminta keterangan dari para saksi di lapangan, nanti akan ada saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan. Statusnya (Steven) saat ini sudah jadi tersangka, dengan Pasal 310 ayat 4 tentang LLAJ," imbuhnya, Jumat (12/3/2021).

Dasar penetapan pasal tersebut, lantaran kedua korban awalnya mengalami luka berat. Kemudian meninggal dunia saat berada di rumah sakit dan bukan di TKP.

2. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan kronologis kejadiannya, Iptu Jahtera, menjelaskan, Steven Andrian akan menyalip kendaraan di depannya. Saat bersamaan ia kaget, dikarenakan ada kendaraan lain dari lawan arah.

"Kemudian tersangka tidak bisa menghindari dan terjadi lakalantas," terangnya.

3. Tidak ditemukan indikasi di bawah pengaruh narkotika dan alkohol

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Iptu Jahtera menuturkan, pihaknya juga telah melakukan uji tes urine terhadap tersangka. Tujuannya, mengindentifijasi apakah  Andrian di bawah pengaruh narkotika.

"Hasilnya negatif narkoba. Apa yang disampaikan ini, untuk sementara kami tidak menemukan, bahwa dia juga sedang mabuk alkohol," tukas Iptu Jahtera.

4. Kronologi kecelakaan

default-image.png
Default Image IDN

Kronologi kecelakaan, mulanya kendaraan dikemudikan Steven Andrian melaju dari arah Jalan Palapa dengan kecepatan tinggi, karena ingin menuju ke rumah salah satu kerabatnya di Bandar Lampung. Tujuannya, mengambil obat milik orang tuanya yang tengah menderita sakit.

Saat mobil Toyota Avanza B 2914 FTY yang dikendarai Steven ingin menyalip kendaraan di depannya, pada waktu bersamaan melintas motor Honda Vario BE 2832 BU milik Sudarto, sehingga kecelakaan tak bisa terelakkan dan pengendara jatuh terpental ke kanan jalan. 

Steven Andrian tak mampu mengendalikan laju kendaraan  kemudian menabrak mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol. BE 9953 AT, yang diparkir dipinggir kanan jalan. Imbas kejadian itu, pikap L300 mundur beberapa meter ke belakang dan menabrak seorang karyawan Toko Mebel, Ali Amir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us