Lagi! Pencemaran Limbah Aspal Pantai Lamsel, DLH: Bukan dari Daratan

Minta PT PHE OSES tanggap darurat lakukan pembersihan

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung buka suara ihwal kemunculan limbah hitam menyerupai aspal di sejumlah pesisir perairan Lampung. Salah satunya terjadi di Pantai Kedu Warna, Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, pihaknya kini belum dapat memastikan asal muasal limbah hitam tersebut. Kemungkinan bersumber dari buangan kapal atau kebocoran pipa minyak bawah laut, maupun kegiatan lainnya.

"Kalau kita memperhatikan sebaran yang luas, maka sumber limbah sangat tidak potensial berasal dari daratan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Duh! Limbah Hitam Aspal Kembali Muncul di Pesisir Lampung

1. Jenis dan asal limbah perlu ditelusuri lewat analisis laboratorium

Lagi! Pencemaran Limbah Aspal Pantai Lamsel, DLH: Bukan dari DaratanKemunculan limbah hitam aspal di Pantai Kedu Warna. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Emila, kepastian tersebut baru bisa diperoleh usai dilakukan analisis laboratorium secara fingerprint terhadap sampel limbah hitam dimaksudkan.

"Ya, nanti akan memberikan lebih banyak kepastian tentang jenis dan asal limbah," jelasnya.

2. Minta PT PHE OSES lakukan kegiatan pembersihan tanggap darurat

Lagi! Pencemaran Limbah Aspal Pantai Lamsel, DLH: Bukan dari DaratanPotret warga memperlihatkan kemunculan limbah hitam aspal di Pantai Kedu Warna. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Emila menyampaikan, DLH Provinsi Lampung telah berkoordinasi dan meminta bantuan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES), selaku anak usaha Pertamina.

"Kami sudah meminta untuk melakukan kegiatan tanggap darurat pembersihan ceceran minyak di wilayah Perairan Pesisir Pantai Lampung," imbuhnya.

Seperti diketahui, PT PHE OSES pada tahun lalu telah mengakui kepemilikan kemunculan limbah serupa mencemari sepanjang bibir Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

3. Cemaran limbah turut terjadi di Pesisir Barat

Lagi! Pencemaran Limbah Aspal Pantai Lamsel, DLH: Bukan dari DaratanPotret warga memperlihatkan kemunculan limbah hitam aspal di Pantai Kedu Warna. (IDN Times/Istimewa).

Emila juga menegaskan, perbuatan siapapun baik sengaja atau tidak membuang limbah hingga mencemari laut, maka layak untuk dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Termasuk UU 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dari informasi, bahwa kejadian yang sama sudah sampai di Pesisir Pantai Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, bukan hanya di Lampung Selatan," tandas Emilia.

Baca Juga: Masyarakat Sekitar TPA Bakung Belum Merdeka dari Limpasan Air Lindi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya