Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Dipicu Warisan!

Lima korban dibunuh sadis oleh pelaku bapak dan anak

Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap motif pembunuhan satu anggota keluarga ditemukan dalam septic tank salah satu halaman belakang rumah warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Motif pelaku dipicu ingin menguasai harta korban Zainuddin (60).

Peristiwa tindak pidana pembunuhan itu menangkap dua pelaku masing-masing Erwinda, anak kandung korban Zainudin dan anak pelaku Diki (anak kandung Erwinda).

"Motif membunuh dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban, yang sering mempermasalahkan soal harta warisan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Kamis (6/10/2022).

1. Pembunuhan terungkap karena warga melapor kehilangan orang

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Dipicu Warisan!Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap motif pembunuhan satu anggota keluarga ditemukan dalam septic tank salah satu halaman belakang rumah warga Kampung Marga Jaya. (IDN Times/Istimewa)

Dalam peristiwa tersebut, Teddy mengungkapkan, pembunuhan keji itu total merenggut 5 korban masing-masing Zainuddin, ayah kandung Erwinda, ibu tiri Siti Romlah (45), kakak kandung Wawan Wahyudin (55), keponakan pelaku Zahra (5), dan adik tiri Juwanda (26).

Lebih lanjut pengungkapan kasus pembunuhan bermula saat sejumlah warga mendatangi Polsek Negara Batin untuk melaporkan orang hilang dengan identitas Juwanda warga Kampung Marga Jaya, Jumat (1/7/2022).

"Dari laporan warga, JW (Juwanda) hilang tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan diduga ada kejanggalan atas perginya. Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku," terang Kapolres.

Baca Juga: Geger! Warga Way Kanan Temukan Mayat Satu Keluarga dalam Septic Tank

2. Satu korban dikubur di kebun singkong

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Dipicu Warisan!Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap motif pembunuhan satu anggota keluarga ditemukan dalam septic tank salah satu halaman belakang rumah warga Kampung Marga Jaya. (IDN Times/Istimewa)

Atas informasi didapat kepolisian, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku Diki, bersama sang ayah Erwinda membunuh korban Juwanda.

"Korban disebut telah dibunuh dengan cara leher dipukul menggunakan besi sepanjang sekitar 1,5 meter, ketika tengah terlelap tidur di dalam kamar rumah," ungkap Teddy.

Pascakorban tak berdaya dan dipastikan meninggal, leher Juwanda diikat dengan tali lalu diseret ke dapur dan diangkut menggunakan mobil pikap, untuk dibawa dan dikubur ke area kebun singkong.

"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan, dan Juwanda juga terus menanyakan keberadaan ayah dan ibunya yang menghilang. Sebab baru kembali dari perantauan akhir tahun lalu," terang kapolres.

3. Para korban dikubur dalam septic tank, dibunuh dengan cara dikapak

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Dipicu Warisan!Peristiwa pembunuhan satu anggota keluarga ditemukan tertanam di dalam septic tank di Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Teddy melanjutkan, pelaku Diki diketahui ditangkap tanpa perlawanan di kampung setempat, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Diki diminta untuk menunjukkan jasad Juwanda dikubur.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kembali mengamankan pelaku Erwinda, ayah dari Diki di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan pada hari yang sama sekitar pukul 17.22 WIB.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Erwinda dihadapan penyidik, mengakui telah membunuh empat korban lainnya yakni, Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin, anak usia 5 tahun Zahra Oktober 2021 lalu. Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus menggunakan kapak. Sedangkan korban Zahra dicekik.

"Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya (korban). Jasad para korban langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," ungkap kapolres.

4. Proses evakuasi korban masih berlangsung

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Dipicu Warisan!Kuasai Harta Korban, 2 Pembunu Kubur Satu Keluarga dalam Septic Tank. (IDN Times/Istimewa)

Bersamaan dengan kedua pelaku, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone, dan satu bilah kapak diduga sebagai alat menghabisi nyawa para korban.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan atau penjara selama 20 tahun.

"Kami bersama Tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian, diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," tandas Kapolres.

Baca Juga: 4 Mayat dalam Septic Tank di Way Kanan Korban Pembunuhan Anak Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya