Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 M

Sidang keterangan saksi Rabu, 5 Januari 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (22/12/2021). Agenda sidang pembacaan dakwaan Akbar itu terkait keterlibatan dugaan kasus korupsi gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) periode 2015-2017 menyeret eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar merupakan adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi mencapai Rp89,728 miliar lebih. Uang itu, dikumpulkan dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Lampura.

"Dari keseluruhan jumlah uang fee diterima terdakwa Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017 adalah sebesar 89.728.500.000,00," ujar Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara Dijadwalkan Esok Hari

1. Sebagai adik Agung, Akbar disebut memiliki kuasa penuh atas ploting pekerjaan proyek

Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 MPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (22/12/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam dakwaan ini, Taufiq menjelaskan, terdakwa Akbar bersama sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara menekankan kepada para rekanan proyek, bila hendak ingin mendapatkan paket pekerjaan pembangunan di kabupaten setempat harus memberikan sejumlah komitment fee.

Sebagai adik bupati menjabat, Akbar disebut memiliki kuasa penuh untuk mengatur rekanan berhak memenangkan lelang proyek Pemkab Lampura.

"Dugaan penerimaan uang komitmen fee proyek tersebut berlangsung selama kurun waktu tahun anggaran Pemkab Lampung Utara 2015-2017," kata Taufiq.

2. Keluarga dan tim sukses pemenangan Agung diduga ikut menerima jatah proyek

Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 MKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini turut terkuak fakta lainnya yaitu, jaksa menyebut keluarga dan tim sukses pemenang Pilkada Agung Ilmu Mangkunegara turut mendapat jatah proyek di Pemkab Lampura. Itu diatur melalui plotingan oleh Agung melalui terdakwa Akbar Tandaniria dan sejumlah orang kepercayaan.

Jaksa Taufiq menyebutkan, pembagian jatah proyek untuk orang-orang tertentu lewat ploting ini seluruhnya diatur dan dikuasai oleh Taufik Hidayat, Syahbudin, dan sang adik kandung Akbar Tandaniria.

"Taufik Hidayat mengurus untuk anggota tim sukses atau tim relawan, Syahbudin mengurus bagian rekanan di luar tim sukses atau tim relawan, sedangkan terdakwa Akbar menangani pihak-pihak memiliki hubungan keluarga dengan Agung," terangnya.

3. Proyek untuk keluarga dan tim sukses mencapai 30 persen

Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 Milustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, keluarga dan tim sukses Agung Ilmu Mangkunegara menerima plotingan paket pekerjaan proyek mencapai 30 persen, kemudian proyek lainnya diperuntukan kepada rekanan lainnya.

"Dari nilai fee didapat dari pengaturan pemenang pekerjaan proyek untuk keluarga dan tim sukses tersebut sebesar 5,4 miliar di 2015, 9 miliar pada 2016, dan Agung kembali menerima fee sebesar 12 miliar di 2017," rincinya.

4. Didakwa pasal gratifikasi kepada pegawai negeri

Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Rp89 MIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas sejumlah dakwaan tersebut, Taufiq menegaskan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah melanggar Pasal 12-B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan unsur setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap.

Atau terdakwa juga bisa dijerat Pasal 11 dengan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan berhubungan dengan jabatan.

"Pasal didakwakan juga Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001, tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tandas Taufiq.

Menanggapi sidang dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim, Efiyanto D menyebut, persidangan akan kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022), "Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi," tandas Efiyanto menutup sidang.

Baca Juga: Berkas Perkara Akbar Mangkunegara Resmi Masuk PN Tipikor Tanjungkarang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya