Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 Krui

Pelaku merupakan kepala sekolah

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang siswi SMAN 1 Krui harus diberhentikan karena poin pelanggaran tidak pernah masuk sekolah. Itu akibat mengalami trauma hebat pascamengalami tindakan asusila semasa duduk di kelas 6 SD.

Korban inisal BO (18) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Ia merupakan korban pemerkosaan pelaku Muhtadin (56), selaku Kepala Sekolah SD Cahaya Negeri.

"Benar, BO korban pemerkosaan, harus dikeluarkan dari sekolah SMAN 1 Krui karena poin pelanggarannya sudah maksimal. Disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Pria Lampung Tengah 2 Kali Perkosa Anak Tetangga Masih di Bawah Umur

1. Guru BK korban sempat memanggil sang paman

Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 KruiMuhtadin (56), Kepala Sekolah SD Cahaya Negeri merupakan pelaku pemerkosa korban BO. (Dok. Polres Lampung Barat).

Ari melanjutkan, pengungkapan kasus pemerkosaan tersebut pertama kali diketahui paman korban MM, yang tiba-tiba dipanggil guru bimbingan konseling SMAN 1 Krui. Itu guna menginformasikan korban harus dikeluarkan dari sekolah.

Kemudian MM menanyakan terkait pelanggaran tersebut dan terungkap, bahwa korban disebut sang guru tidak pernah masuk sekolah.

"Mendengar kebijakan sekolah itu, pamannya ini coba mengklarifikasi kepada korban. Akhirnya, BO menceritakan kepada MM sudah mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan gurunya (Muhtadin) sewaktu masih kelas 6 SD," ungkap kasatreskrim.

2. Pelaku akui perkosa korban waktu kelas 6 SD

Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 KruiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascamendengar pengakuan itu, akhirnya sang paman mendampingi korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara, sesuai laporan polisi: LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut tertanggal 10 November 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang langsung menangkap pelaku Muhtadin di kediamannya tanpa perlawanan di Pekon Way Batang, Lemong, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku M telah mengakui persetubuhan tersebut terjadi sekira 2017, sewaktu korban masih duduk di kelas 6 SD dan pelaku sebagai kepala sekolahnya," imbuh Ari.

3. Terancam penjara 15 tahun

Korban Pemerkosaan Saat SD Trauma, Malah Dikeluarkan dari SMAN 1 Kruigoogle

Bersamaan dengan pelaku, polisi turut barang mengamankan bukti berupa pakaian korban ke Unit PPA Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan perkara lebih lanjut.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam 15 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Kepsek di Mesuji Cabuli 2 Siswi, Modus Pengecekan Badan di Ruang UKS

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya