Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi 

Korban perlihatkan bahasa isyarat pistol dan borgol

Tanggamus, IDN Times - Korban pemerkosaan dialami wanita penyandang difabel tunarungu insial WL (22) di Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan laporan polisi ke Unit PPA Polres Tanggamus, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Laporan tindak pidana pemerkosaan itu telah terdaftar dengan nomor: LP/B/209/III/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Aduan ini dilayangkan langsung PN selaku nenek korban terhadap terlapor ZN, merupakan kakek korban.

"Alhamdulillah laporan kami kemarin sudah diterima. Kendala kemarin mungkin hanya komunikasi, sebab korban tidak bisa menyampaikannya secara lancar, tapi berkat didampingi nenek korban laporan kami ke polisi dapat diterima dengan baik," ujar Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi, selaku pendamping keluarga korban saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Remaja 15 Tahun Tanggamus Bobol 2 Rumah, Sempat Makan di Rumah Korban

1. Pengakuan pelaku turut menjadi barang bukti laporan

Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penyampaian laporan tersebut, Armayanti menuturkan, pihaknya turut melampirkan pengakuan pelaku di atas surat tertulis dan telah ditandatangani materai, bahwa ZN mengamini sudah memperkosa korban pada September 2021 lalu kepada aparatur pekon setempat.

Menurutnya, polisi juga sempat meminta barang bukti lain yaitu, pakaian dikenakan korban saat tindak pidana berlangsung. Namun hal tersebut sudah tidak diingat oleh korban.

"Polisi kemarin juga sudah menyampaikan ada beberapa hal lain dapat dijadikan saksi dan barang bukti, seperti keterangan lurah hingga tukang bakso, yang digunakan pelaku sebagai alat iming-iming korban pada saat kejadian," terang Armayanti.

2. Korban hingga detik ini sangat mengutuk perbuatan sang kakek

Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi Penyandang difabel tunawicara WL (22) diduga mengalami aksi pemerkosaan dilakukan oleh orang dekat yaitu, sang kakek dari ayah korban. (IDN Times/Istimewa)

Meski secara fisik korban terlihat sehat, namun Armayanti menyebutkan WL masih menampakan rasa trauma cukup mendalam. Pasalnya, saat memberikan keterangan ke kepolisian didampingi sang nenek, emosi korban acapkali naik dan sesekali menutup raut wajah seperti mengisyaratkan rasa malu.

"WL memberi bahasa isyarat ke polisi dengan menunjukan pistol dan borgol, karena dia meminta pelaku untuk segera dihukum serta segera dipenjarakan," kata dia.

3. Dorong kepolisian dan pemkab bergerak cepat

Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi Korban pemerkosaan dialami wanita penyandang difabel tunarungu insial WL (22) di Tanggamus resmi melayangkan laporan polisi ke Unit PPA Polres Tanggamus. (IDN Times/Istimewa)

Atas laporan kepolisian ini Armayanti pun mengharapkan, agar aparat penegak hukum bisa bergerak cepat dalam menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut dan dapat memberikan keadilan hukum seadil-adilnya kepada korban. Apalagi, kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual ini dilakukan langsung oleh orang dekat korban.

Selain itu, ia turut meminta agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui perpanjangan dinas terkait dapat segara memberikan perhatian dan perlindungan kepada korban WL.

"Kasus semacam ini harus cepat ditanggapi jangan ketika sudah ada rekan-rekan media menyampaikan hal ini baru bertindak. Kita harus berkerjasama untuk segera menyelesaikan kasus serupa dapat dikatakan bersifat urgent," tandasnya.

Baca Juga: Keji! Kakek di Lampung Perkosa Cucu Difabel Rungu hingga Hamil 5 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya