Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Pikap di Lamsel Bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil pikap Daihatsu Grand Max nomor polisi BE 8650 PN di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/5/2021) sore, bertambah menjadi dua orang.
Kabar duka itu, menambah total korban meninggal dunia dalam peristiwa nahas tersebut menjadi 5 orang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra membenarkan, kabar duka tersebut. "Iya betul, hari ini ada dua (meninggal dunia)," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (25/5/2021).
1. Identitas dua korban meninggal dunia belum dapat dipastikan
Terkait detail identitas kedua korban meninggal dunia, Edwin mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui persis terkait hal itu.
Pasalnya, petugas kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo yakni, tempat seluruh korban luka-luka dirawat. "Untuk nama saya konfirmasi dulu ya," ucap dia.
Baca Juga: Sopir Pikap Diduga Ngebut, Tiga Penumpang Meninggal Dunia di Lamsel
2. Meninggal dunia di rumah sakit
Edwin melanjutkan, kendati demikian pihaknya memastikan, kedua korban meninggal dunia pada hari ini di rumah sakit, tepatnya saat menjalani perawatan secata intensif.
"Iya di rumah sakit, bukan di rumah duka," imbuhnya.
3. Total keseluruhan 5 korban meninggal dunia
Atas datangnya kabar duka itu, penumpang meninggal dunia total saat ini berjumlah 5 orang, setelah sebelumnya tiga orang korban atas nama, Samin (66), warga Dusun III RT 005/006, Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Sri Rahayu (41), ibu rumah tangga asal dusun yang sama dan Melina Dwi Kariya Wati (19) telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sedangkan korban luka ringan dan luka berat saat ini semuanya dapat perawatan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Khusus pengemudi luka ringan. Untuk para korban merujuk identitas semuanya berasal dari daerah yang sama,” terang Edwin.
4. Pengemudi ditetapkan tersangka
Sebelumnya, Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan juga telah menetapkan, pengemudi pikap itu sebagai Tersangka.
"Jadi kini sopir berinisial JS statusnya sudah menjadi tersangka," tandas Edwin.
Baca Juga: 3 Penumpang Meninggal Lakalantas, Sopir Pikap Lampung Jadi Tersangka