3 Penumpang Meninggal Lakalantas, Sopir Pikap Lampung Jadi Tersangka 

Menyalahi aturan fungsi kendaraan

Lampung Selatan, IDN Times - Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan menetapkan, pengemudi pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam nomor polisi BE 8650 PN sebagai Tersangka.

Penetapan itu, terkait kecelakaan tunggal menyebabkan tiga orang warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur meninggal dunia di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/5/2021).

"Jadi kini sopir berinisial JS statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Asyik Hisap Sabu di Tepi Pantai Putih Doh, Eks Anggota Polri Diciduk

1. Menyalahi aturan fungsi kendaraan

3 Penumpang Meninggal Lakalantas, Sopir Pikap Lampung Jadi Tersangka Lakalantas tunggal (IDN Times/Istimewa)

Edwin mengungkapkan, peristiwa nahas tersebut menyalahi aturan fungsi kendaraan. Itu lantaran sejatinya mobil pikap merupakan kendaraan angkutan barang bukan angkutan penumpang.

Terlebih, pikap itu mengangkut total 15 orang, dengan 12 orang berada di bak belakang dan 3 penumpang lainnya di bangku depan.

"Sampai sekarang jumlah korban meninggal dunia ada 3, karena terpental dan korban lainnya mengalami luka-luka berat dan ringan," imbuh dia.

2. Terancam enam tahun penjara dan denda Rp12 juta

3 Penumpang Meninggal Lakalantas, Sopir Pikap Lampung Jadi Tersangka Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Edwin menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menjerat tersangka JS, dengan Pasar 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 atas kelalaiannya.

"Jadi ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," tukasnya.

3. Tersangka dipersilahkan mengikuti prosesi pemakaman para korban

3 Penumpang Meninggal Lakalantas, Sopir Pikap Lampung Jadi Tersangka Lakalantas tunggal di Jalan Ir Sutami, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/5/2021) (Dok Polres Lampung Selatan).

Ditanya terkait proses hukum terhadap tersangka, Edwin menuturkan, pihaknya memberikan kelonggaran pada JS, guna mengikuti pemakaman para korban. Mengingat, adanya ikatan antara tersangka dan keluarga korban.

"Setelahnya baru akan kita amankan untuk pemeriksaan perkara lebih lanjut. Kita juga sedang fokus ke olah TKP dan pelengkap berkas," tandasnya.

Baca Juga: Sopir Pikap Diduga Ngebut, Tiga Penumpang Meninggal Dunia di Lamsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya