Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga 

Ada juga putuskan mudik lebih awal

Bandar Lampung, IDN Times - Mudik Lebaran tak ubahnya seperti rutinitas wajib bagi masyarakat Indonesia, dalam menyongsong hari raya Idul Fitri. Kegiatan itu, merupakan ajang silahturahmi sekaligus melepas rindu bersama sanak keluarga di kampung halaman.

Namun, memasuki tahun kedua pandemik COVID-19 kata 'mudik' seakan menjadi momok bagi para perantau. Pasalnya, segala bentuk aturan pemerintah seperti Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 hingga SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021, membuat di antaranya terpaksa mengurungkan niat untuk mudik Lebaran.

Tak ayal, peraturan-peraturan itu membuat sebagai calon pemudiki dirundung kekecewaan, karena harus kembali membendung rasa rindu dan melewatkan momen Lebaran 2021 bersama keluarga.

Berikut IDN Times rangkum kisah calon pemudik gagal mudik Lebaran hingga cara mereka mengakali aturan pemerintah.

1. Dua tahun urung mudik Lebaran

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Sultan, seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas di Provinsi Lampung terpaksa harus batal mudik, lantaran  ada aturan SE Gubernur Lampung tentang larangan pegawai ASN dan keluarga melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama Ramadan sampai libur Idul Fitri 17 Mei 2021.

Tak ayal, tahun ini menjadi kali kedua bagi Sultan untuk mengurungkan niat mudik. Mengingat, hal serupa di tahun lalu turut diberlakukan kepada seluruh ASN di Provinsi Lampung.

"Ya, mau bagaimana lagi, sebagai pelayan publik tentu kita harus patuh. Apalagi ini merupakan upaya pemerintah, untuk memutus tingkat penyebaran virus COVID-19. Saya mungkin bisa mengerti, cuma orang tua di kampung halaman pasti sedikit kecewa, sebab ini tahun kedua saya gak lebaran di kampung," ujar Sultan, Sabtu (8/5/2021).

2. Tatap muka via daring jadi solusi di larangan mudik Lebaran

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga pexels.com/Edward Jenner

Sultan tak menampik, bila hari raya Idul Fitri tanpa bersama sanak saudara dirasa kurang lengkap. Kendati demikian, ia memiliki caranya tersendiri untuk sedikit membantu mengurangi rasa rindu tersebut yaitu, dengan memanfaatkan teknologi sehingga bisa tetap bertatap muka meski via daring.

"Sedih memang, tegur sapa maaf-maafan sama keluarga khususnya ke orang tua cuma bisa lewat video call. Mudah-mudahan saja wabah ini bisa cepat diselesaikan," tukas dia.

Baca Juga: Suka Duka Dokter dan Polisi di Lampung, Tetap Bertugas Saat Idul Fitri

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polda Lampung Putar Balik 25 Kendaraan

3. Pilih mudik lebih awal, lolos tanpa penjagaan ketat

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berbeda dengan Atev, warga Provinsi Lampung yang mengais rezeki di tanah perantauan Pulau Jawa. Pasalnya, semenjak tersiar kabar akan diberlakukan aturan peniadaan mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021, dirinya memutuskan pulang ke kampung halaman lebih awal.

Dengan demikian, ia bisa melintasi perjalanan dan melakukan penyebaran dari Pelabuhan Merak-Bakauheni, tanpa adanya penjagaan ketat dari petugas lapangan.

"Kemarin pulang bawa mobil sendiri di tanggal-tanggal awal bulan April, tapi sebelumnya saya udah antisipasi bawa surat kesehatan bebas COVID-19. Jaga-jaga takut ada pemeriksaan di jalan. Alhamdulillah bisa sampai rumah juga," imbuhnya.

4. Polda Lampung lakukan 9 titik penyekatan

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga Pospam wilayah Sukarame (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, guna mengantisipasi pemudik bandel dan dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 2021, Polda Lampung melakukan penyekatan di 9 titik.

Menurutnya, berdasarkan analisa Polda Lampung dari 9 titik lokasi penyekatan, terdapat 5 titik krusial menjadi perhatian.

"Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan 4 titik di lokasi, tepatnya menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni. Sementara 1 titik lainnya di wilayah hukum Polres Mesuji, tepatnya di area kedatangan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan," urai Pandra.

Lanjutnya, khusus satu titik di wilayah hukum Polres Mesuji tepatnya di Jalur Tol KM.239 Exit Pematang Panggang dan jalur Arteri menuju Palembang. Apabila ada pergerakan arus lalu lintas, dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol, semua kendaraan akan keluarkan di exit tol Simpang Pematang.

"Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung, akan diputar balik kembali ke jalur tol, dan bagi kendaraan angkutan dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri," papar Pandra.

5. Antisipasi pemudik bandel lewat jalur tikus

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga Petugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Polda Lampung tidak hanya melakukan pengawasan di jalur utama atau titik penyekatan namun di sejumlah jalur alternatif atau jalur tikus.

Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi para pemudik pengguna jalur tikus. Oleh karena itu, bakal ada sejumlah pos di titik-titik tertentu, untuk melakukan pengawasan secara ketat.

"Jalur-jalur diduga bakal menjadi jalur alternatif, ini sudah kita lakukan maping dan nantinya akan dilakukan upaya-upaya pengawasan," ujar Wahyu.

Disinggung detail penindakan bagi pengguna lalu lintas kedapatan ngeyel tetap mudik, Wahyu mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi jajaran Direktur Lalu Lintas, Korlantas, dan Dirjen Perhubungan.

Nantinya, pemudik tersebut bisa dikenakan sanksi, berupa penilangan hingga penurunan penumpang. "Bisa-bisa diturunkan dan dipindahkan ke kendaraan yang telah disiapkan oleh dinas-dinas terkait," ungkapnya.

6. Tindakan tegas berupa sanksi penyitaan kendaraan

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintoro (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wahyu menuturkan, Polda Lampung juga tak segan bakal menerapkan sanksi berupa penyitaan kendaraan, yang kedapatan dipakai melanggar ketentuan-ketentuan larangan mudik.

Namun tatap, dalam hal ini Polri akan mengedepankan cara bertindak secara represif humanis, serta melakukan sosialisasi secara masif mengenai ketentuan larangan mudik 2021. "Ini demi kepentingan bersama yang lebih besar yaitu, mencegah penyebaran virus COVID-19," imbuhnya.

7. Provinsi Lampung perbolehkan mudik lokal

Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga Gubernur Lampung dan Wakapolda kunjungi Terminal Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Meski aturan mudik antara provinsi dilarang, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memperbolehkan warganya untuk melaksanakan mudik lokal. Namun, dengan catatan harus dapat menunjukkan keterangan hasil negatif tes bebas COVID-19.

"Menurut saya, mudik lokal karena sifatnya masyarakat yang sudah memahami dan menguasai di wilayah masing-masing, terpenting ada keterangan kalau dia negatif (COVID-19)," sambungnya.

Terlebih Provinsi Lampung, masih masuk daftar 10 besar provinsi, dengan peningkatan kasus positif COVID-19 terbesar di Indonesia. "Mudik boleh (lokal), tetapi gunakan protokol kesehatan dan rapid PCR atau Antigen yang sudah dilakukan, tidak apa-apa lah keluar uang tapi sehat," tandas Arinal.

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

Baca Juga: Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan Mudik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya