Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat Vital

Terancam penjara 6 tahun

Lampung Utara, IDN Times - Pemuda di Kabupaten Lampung Utara nekat mengirimkan foto alat vitalnya kepada wanita berstatus punya suami usia 39 tahun. Foto tak senonoh itu dikirimkan pelaku kepada korban via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).

Tersangka inisal YW (20) warga Desa Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Tengah. Ia dan korban diketahui masih tetangga satu desa.

"Benar, akibat ulahnya YW sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mengirimkan foto kelamin melalui pesan WA kepada pelapor korban inisial R," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Sepasang Kekasih Terciduk Pesta Sabu di Kos, Ini yang Terjadi

1. Kirim foto alat kelamin via nomor WhatsApp pribadi

Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat VitalIlustrasi chat WhatsApp (unsplash/Christian Wiediger)

Dijelaskan Eko Rendi, tersangka ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Negeri Galih Rejo, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. YW sengaja mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan WA kepada pelapor R.

"Foto alat kelamin itu dikirimkan tersangka ke korban melalui nomor handphone pribadinya," ungkap kasatreskrim.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban, tangkap layar pesan singkat tersangka ke korban. "YW sudah berada di Mapolres Lampung Utara, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan kembali," sambungnya.

2. Tersangka diduga terobsesi dengan korban

Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat VitalIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait motif perilaku asusila tersebut, Eko menyebutkan tersangka YW terobsesi dengan korban R. Kendati demikian, pihaknya kini masih mendalami itu dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.

"Masih didalami (motif tersangka). Namun yang pasti, kita bergerak cepat dalam rangka melayani setiap laporan warga di wilayah hukum Polres Lampung Utara," ucap dia.

3. Tidak punya hubungan spesial, tersangka diancam 6 tahun penjara

Kepincut Istri Tetangga, Pemuda Lampura Nekat Kirim Foto Alat VitalIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut polisi memastikan, tersangka YW dan korban R tidak memiliki hubungan maupun kedekatan khusus. Keduanya hanya sebatas bertetangga rumah di Negeri Galih.

Selain itu, tersangka YW juga akan dijerat dan dipersangkakan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008.

"Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tandas Eko Rendi.

Baca Juga: 8 Tahun Buron, Residivis Penembak Pedagang Sayur di Lamteng Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya