Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Temuan Limbah di Pesisir Lampung

Sample limbah aspal hitam pekat diperiksa di laboratorium

Bandar Lampung, IDN Times - Temuan limbah minyak bertekstur aspal warna hitam pekat di beberapa wilayah pesisir Provinsi Lampung atau tepatnya di Kabupaten Lampung Selatan, Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung masih terus diselidiki.

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dikabarkan akan bertolak ke Lampung untuk menyelidiki temuan tersebut secara langsung. Itu dikonfirmasi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Murni Rizal.

"Ya, rencananya insyaallah baru besok mereka (Tim KLHK) sudah berada di Lampung," ujar Murni, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Limbah Warna Hitam Pekat di Sepanjang Pantai Sebalang

1. Hasil uji lab masih proses pemeriksaan

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Temuan Limbah di Pesisir LampungTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung terkait rencana kegiatan Tim KLHK ke Provinsi Lampung, Murni masih belum dapat memaparkan hal tersebut secara gamblang.

"Rincinya besok ya, tapi yang jelas kita juga sudah mengecek langsung dan mengambil sample limbah saat ini masih proses pemeriksaan di laboratorium," kata Murni.

2. Limbah didiga berasal dari kapal korporasi

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Temuan Limbah di Pesisir LampungIlustrasi Kapal Kargo (IDN Times/Sukma Shakti)

Direkrut Kriminal Reserse Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya menduga limbah telah mencemari beberapa wilayah pesisir pantai tersebut berasal dari kapal korporasi.

"Limbah itu sepertinya bukan dari darat tapi dari kapal, dan ada dugaan limbah ini sengaja dibuang oleh salah satu kapal melintas," ucap dia.

Menurutnya, Polda Lampung juga sudah melakukan penelusuran ke tiga pulau, namun sayangnya belum ada tanda-tanda ditemukannya asal muasal limbah tersebut.

"Penyebarannya sangat luas ya, ini bisa kita lihat dari Pantai Harapan Kota Agung, Tanggamus sampai ke wilayah pantai di Lampung Selatan. Jadi gak mungkin dari pabrik atau sesuatu di darat. Itu tadi kemungkinan dari kapal," sambung dia.

3. Penyelidikan gandeng pihak Syahbandar

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Temuan Limbah di Pesisir LampungTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Arie mengatakan, Polda juga telah meminta bantuan dari Syahbandar. Itu guna mengecek data kapal melintas di sekitar wilayah pesisir Lampung.

"Data ini kita minta pantauannya untuk kapal-kapal keluar masuk di Lampung selama 7 hari kebelakang," ucapnya.

Terkait ihwal pengambilan sampel limbah yang dikatakan sebelumnya, Arie mengungkapkan, kegiatan tersebut sudah dilakukan bersama DLH Provinsi Lampung dan masih menunggu hasil uji laboratorium. "Doakan saja, hasil mudah-mudahan besok sudah ada bisa kita sampaikan," tandas dia.

4. Pencemaran bukan kali pertama terjadi di Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Temuan Limbah di Pesisir LampungTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, peristiwa pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung ini, bukan terjadi kali pertama. Pasalnya, itu telah berlangsung di Kabupaten Lampung Timur pada 2020 lalu.

"Keli ini lebih parah, karena terjadi di beberapa kabupaten, tentunya insiden ini bukan yang baru untuk kita. Kita berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa serius mengungkap kasus ini," imbuh dia.

Menurut dia, beberapa kemungkinan pencemaran terjadi diakibatkan aktivitas bongkar muatan kapal minyak atau pencuci kapal tanker berlayar di sekitar perairan Lampung.

"Ini bisa kita lihat dengan masifnya pencemaran terjadi di sejumlah perairan laut Lampung, maka dari itu penyelidikan harus dilakukan serius," sambung dia.

5. Mengancam ekosistem laut Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup Selidiki Temuan Limbah di Pesisir LampungEkosistem laut berisi penyu, terumbu karang, dan ikan. youmatter.world

Irfan mengatakan, perbuatan pencemaran dengan limbah ini merupakan tindakan pelanggaran pidana. Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tumpahan limbah ini bisa berdampak buruk pada ekosistem laut Lampung dan juga berdampak pada hasil tangkapan nelayan," tandas dia.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Temuan Limbah Oli dan Aspal di Pantai Sebalang 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya