Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 Metro

Lima tahun buron

Metro, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus Kejari Metro menangkap, seorang DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama Abdul Mukti.

Penangkapan itu, terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro, dengan nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar 2013 lalu.

"Anggaran itu bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Mapolsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa, Ini Kata Kapolsek

1. Penyidikan perkara dilakukan sejak 2016

Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 MetroAbdul Mukti DPO kasus tipikor Kota Metro (IDN Times/Istimewa)

Andrie mengungkapkan, penyidikan terhadap terpidana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro telah dilakukan sejak 2016 silam.

Namun, Abdul Mukti mangkir alis tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali. Hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan keberadaan tersangka tidak diketahui keberadaannya.

"Perkara itu tetap disidangkan, meski tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Mukti telah kita ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016," imbuh dia.

2. Hasil audit kerugian negara Rp54 juta

Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 MetroSumber : http://complianceandethies.org

Andrie menjelaskan, bangunan SMA Negeri 6 tidak sesuai mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan Tim Ahli Fakultas Teknik Unila menggunakan uji hammer test dan dilakukan analisis mutu karakteristik.

Selain itu, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung proyek pembangunan menyebabkan kerugian mencapai Rp54 juta. 

3. Terpidana kini mendekam di Lapas Metro

Kejari Metro Tangkap DPO Kasus Tipikor Pembangunan SMA Negeri 6 MetroAbdul Mukti DPO kasus tipikor Kota Metro (IDN Times/Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kejari Metro melakukan penahanan terhadap Abdul Mukti di Lapas Kota Metro.

"Sebelum dilakukan penahanan di Lapas, sekitar pukul 14.30 WIB terpidana dilakukan pemeriksaan rapid Antigen, dengan hasil nonreaktif," tandas Andrie.

Baca Juga: Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya