Iseng dan Ingin Tambah Viewers, Guru Penyebar Hoaks Terancam Pidana

Video didapat dari YouTube

Bandar Lampung, IDN Times - Guntoro (50), guru penyebar video hoaks aksi kericuhan Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Vs warga mengakui tindaknya hanya sekadar iseng dan ingin menambah viewers.

"Motifnya pelaku iseng, karena melihat ada ribut-ribut di mana ada satpol PP. Kemudian ia bikin konten dengan mengunggahnya video itu, dengan harapan menambah viewers-nya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Mobile Keliling Cara Kreatif Dirlantas Polda Lampung

1. Pelaku mendapatkan video dari YouTube

Iseng dan Ingin Tambah Viewers, Guru Penyebar Hoaks Terancam PidanaPixabay

Berdasarkan temuan video unggahan Guntoro, Arie menjelaskan, aksi kericuhan tersebut sejatinya tidak terjadi di Terminal Kota Metro, Provinsi Lampung, melainkan di Provinsi Aceh pada Mei lalu.

Arie menyebut, pelaku awalnya mendapatkan video viral tersebut dari salah satu akun di media sosial YouTube.

"Setelah kita pelajari, kericuhan ini dikarenakan penutupan pasar Peunayong di Aceh. Kemudian pelaku ini mendownload dan mengunggahnya," imbuh dia.

2. Pelaku sengaja memberi keterangan lokasi video di Metro

Iseng dan Ingin Tambah Viewers, Guru Penyebar Hoaks Terancam PidanaPelaku penyebar video hoaks di Metro (Instagram/@polresmetro_lampung)

Alih-alih memberikan informasi asli keributan terjadi dalam video saat mengunggahnya, Guntoro justru memberikan keterangan kericuhan tersebut berlokasi di Kota Metro, Lampung.

Arie mengatakan, hal tersebut dilakukan pelaku guna menambah kesan keaslian lokasi dalam video. Itu diunggahnya melalui akun Facebook pribadi dengan nama Guntoro 21.

"Ketika disebar ke publik, pelaku ini menuliskan lokasi video di Terminal Metro Pusat. Jadi seakan-akan keributan itu benar adanya di Metro, Lampung," ungkap Ari.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Iseng dan Ingin Tambah Viewers, Guru Penyebar Hoaks Terancam PidanaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan Guntoro, Polda Lampung kini sudah menahan dan menetapkan sebagai tersangka. Selain itu, oknum guru tersebut juga bakal dijerat dengan UU ITE dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Dalam hal ini UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda dan kita tetapkan tersangka dalam perkara ini," imbuh Arie.

Arie mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Terlebih menyebarkan kabar ataupun berita hoaks.

"Kita mengkhawatirkan hal seperti ini bisa memicu orang lain berbuat hal tindakan (kerusuhan)," tandas dia.

Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Temuan Limbah Medis Alat Antigen di Jalan Tol

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya