Hakim Tegur Jurnalis Peliput Sidang Karomani, Humas PN: Miskomunikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengklarifikasi momen teguran Ketua Majelis Hakim terhadap seorang jurnalis tengah meliput persidangan perkara suap PMB Unila terdakwa Karomani dan kawan-kawan, Selasa (17/1/2023).
Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, teguran hakim Lingga Setiawan kepada jurnalis bernama Muhammad Arief saat mengambil gambar tersebut. Itu bertujuan agar tidak mengganggu jalan persidangan.
"Intinya bisa mengambil gambar, tapi sebelum persidangan itu ngomong dulu ke majelis hakimnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Penyuap Rektor Unila Divonis Penjara Denda Rp100 Juta: Saya Ikhlas
1. Kejadian dipicu miskomunikasi
Dalam teknis perizinannya, Dedi melanjutkan, majelis telah mempersilahkan akan menentukan setiap sudut dikehendaki kepada awak media. Itu supaya peliputan tersebut tidak mengganggu persidangan.
Kendati misalkan terguran itu menyangkut ranah pemberitaan, maka dikatakan besar kemungkinan hal tersebut sebatas miskomunikasi antara majelis dengan sang wartawan.
"Kalau memang tentang pemberitaan, itu dikembalikan ke majelis hakim masing-masing teknisinya, tapi yang pasti minimal ada komunikasi terlebih dahulu. Mungkin kemarin ada miskomunikasi saja," ucap Humas.
2. Persidangan dinyatakan terbuka untuk umum
Terlepas dari kejadian tersebut, Dedi menegaskan, persidangan terdakwa Karomani dan kawan-kawan telah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sehingga jelas tidak ada maksud majelis hakim untuk melarang wartawan meliput.
"Mungkin ada beberapa materi yang berkait lain, biar tidak mengganggu diperkara lain juga. Tapi saya belum tahu persisnya, yang pasti harus komunikasi dulu dengan majelis hakim. Intinya seperti itu," imbuh Dedi.
3. Momen teguran hakim kepada jurnalis
Terkait detail peristiwa momen teguran tersebut, jurnalis Muhammad Arief tengah meliput pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa Karomani (Rektor Unila nonaktif), Heryandi (Warek I Bidanh Akademik Unila nonaktif), dan Muhammad Basri (Ketua Senat Unila).
Sidang tersebut dipimpin 5 hakim sekaligus, mereka merupakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Sidang Karomani Cs itu berlangsung hingga malam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Asep Sukohar (Warek II Unila), Yulianto (Warek III Unila), Suharso (Warek IV Unila), Surasmi Zakiah (Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila), dan dua orang tua siswa Sofiah dan Rady.
Memasuki sekitar pukul 20.14 WIB, hakim Lingga Setiawan menegur Muhammad Arief saat itu duduk di depan. Lingga Setiawan kemudian menghentikan sidang.
"Sebentar, sebentar (meminta jaksa KPK menghentikan pertanyaan kepada saksi). Itu saudara merekam? Halo bapak? Saudara merekam? Sudah izin belum?," Tanya Lingga Setiawan kepada Muhammad Arief.
Arief kemudian bertanya soal perizinan dimaksud ketua majelis hakim, lantas Lingga menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 merekam harus ada izin hakim.
Baca Juga: Keluarga Andi Desfiandi Dorong KPK Tetapkan Tersangka Suap Lain