Geger Ditegur Masalah Sapu Lantai, Menantu di Lamteng Pukuli Mertua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang menantu di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu pascamenganiaya sang mertua hanya karena tersinggung dan sakit hati. Korban mengalami luka berat dan sempat mendapat perawatan petugas rumah sakit.
Pelaku inisial SD (43) warga Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Pria sehari-hari berprofesi sebagai petani itu telah ditangkap di rumahnya, Senin (21/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
"Benar, pelaku penganiayaan sudah kami tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya Kampung Bangunsari," ujar Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto saat dimintai keterangan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Lagi! Pencemaran Limbah Aspal Pantai Lamsel, DLH: Bukan dari Daratan
1. Ditegur dan tersinggung masalah sapu lantai
Diterangkan Wawan, tindak pidana penganiayaan dialami pria lansia Darman (70) itu bermula saat dirinya menegur SD, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku tersinggung kepada sang mertua karena masalah sapu lantai.
Seketika SD menganiaya dengan cara memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras. Tak berhenti di situ, pelaku kalap kembali mengambil sapu lantai dan memukuli korban dengan gagang sapu secara terus menerus ke arah bagian kepala.
"Korban mengalami memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar di kepala sebelah kanan. Akibat luka serius yang diterimanya, korban harus dirawat di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah," ungkap kapolsek.
2. Barang bukti sapu lantai telah diamankan
Atas kejadian itu, Wawan melanjutkan, korban melaporkan perbuatan anak mertuanya ke Polsek Gunung Sugih, Senin (14/8/2023). Laporan dilayangkan Darman meski dalam keadaan belum pulih sepenuhnya.
Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kasus dan menggali informasi saksi. Alhasil, petugas meringkus SD sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (21/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya dan menggelandang SD ke Mapolsek," ucap Wawan.
3. Motif masih didalami
Dikatakan kapolsek, pihaknya kini masih mendalami lebih lanjut pekara tersebut, untuk mengetahui motif penganiayaan dilakukan pelaku. Selain itu, SD dijerat telah diamankan bakal dipersangkaan Pasal 351 KUHPidana.
"Tersangka diancam pidana penjara 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun," tandas Wawan.
Baca Juga: Masyarakat Sekitar TPA Bakung Belum Merdeka dari Limpasan Air Lindi