Eksekusi Wabup Lamteng, Bersihkan Tempat Wudhu hingga Toilet Masjid

Pejabat langgar prokes, dihukum 90 menit

Lampung Tengah, IDN Times - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani vonis hasil sidang pidana cepat Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Itu terkait secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker' di tengah pandemik COVID-19.

Vonis tersebut merujuk putusan hakim PN Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tertanggal 30 Juli 2021. Dalam pelaksanaan eksekusi, terlihat Ardito mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan 'Pelanggar Prokes COVID-19', sambil membersihkan masjid.

"Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih, perkara pelanggaran Prokes yang dilakukan saudara Ardito Wijaya, selaku Wakil Bupati Lampung Tengah," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Angga Mahatama, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Tim Penyidik Cecar Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya 25 Pertanyaan 

1. Eksekusi berlangsung selama 90 menit

Eksekusi Wabup Lamteng, Bersihkan Tempat Wudhu hingga Toilet MasjidWakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani vonis putusan hakim PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)

Sebagaimana dalam petikan putusan hakim tersebut, Tama, sapaan akrabnya, menjelaskan Ardito dinyatakan bersalah telah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'.

Selain itu, sang wakil bupati juga dijatuhi sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

"Sudah sesuai dengan putusan hakim, eksekusi vonis ini ikut dilengkapi dengan menggunakan atribut 'Pelanggar Protokol COVID-19" selama 90 menit," pungkas Tama.

2. Membersihkan bagian dalam hingga toilet masjid

Eksekusi Wabup Lamteng, Bersihkan Tempat Wudhu hingga Toilet MasjidWakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani vonis putusan hakim PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)

Dalam pelaksanakan eksekusi kali ini, Tama menyebut, kegiatan sanksi administratif di Masjid Al Hikmah, Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, kabupaten setempat.

"Sesuai putusan hakim, pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Ardito tadi dimulai sekira pukul 08.00-10.30 WIB," kata dia.

Menurutnya, Ardito melaksanakan hukuman tersebut meliputi dengan membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon. "Tadi juga membersihkan lingkungan bagian luar masjid," sambungnya.

3. Terkait pelanggaran prokes saat bernyanyi dan berjoget ria

Eksekusi Wabup Lamteng, Bersihkan Tempat Wudhu hingga Toilet MasjidAmar putusan Ardito Wijaya dalam SIPP PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)

Eksekusi ini merupakan laporan terkait video viral dugaan pelanggaran Prokes Ardito beberapa waktu lalu, itu saat memperlihatkan aksi sang Wakil Bupati tengah bernyanyi dan bergojet ria dengan mengabaikan Prokes.

Kejadian tersebut berlangsung pada sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penghubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (26/6/2021) lalu.

Baca Juga: Wabup Lampung Tengah Ardito Divonis Bersalah Pelanggaran Prokes 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya